Kabupaten Klaten
Fraksi PKS dan PKB DPRD Klaten Setujui 3 Raperda: Tata Ruang, Pelayanan Air Bersih & Cagar Budaya
Fraksi PKS menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penataan lingkungan.
Editor: Delta Lidina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten, Kamis (23/10/2025).
Rapat yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Klaten itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko dan dihadiri Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, unsur Forkopimda, perwakilan OPD, dan tamu undangan lainnya.
Adapun tiga Raperda yang dibahas yakni:
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan.
2. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Merapi.
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
PKS Dorong Partisipasi Publik dan Inovasi Layanan Air Bersih
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap pelaksanaan Raperda.
“Dalam pelaksanaan Raperda Garis Sempadan ke depan agar memaksimalkan pendayagunaan berbagai instrumen pemerintahan, hukum, teknis maupun manajerial yang baik untuk menciptakan ketertiban bangunan dan lingkungan,” ujar juru bicara Fraksi PKS dalam sidang.
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penataan lingkungan.
“Pemerintah agar memberi ruang lebih luas bagi individu, warga, atau komunitas untuk berpartisipasi dalam penataan lingkungan yang tertuang dalam Raperda Garis Sempadan,” lanjutnya.
Terkait Raperda Perumda Tirta Merapi, Fraksi PKS menilai keberadaan regulasi ini penting untuk meningkatkan mutu perusahaan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Raperda tersebut diharapkan dapat membawa perubahan signifikan terhadap manajerial Perusahaan Air Minum Tirta Merapi dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik ke depannya,” ucapnya.
Fraksi PKS juga mendorong PDAM Tirta Merapi agar terus berinovasi dalam mencari dan memanfaatkan sumber air baru, terutama untuk wilayah yang kerap terdampak kekeringan.
Sedangkan terhadap Raperda Cagar Budaya, Fraksi PKS menilai pentingnya perlindungan dan pelestarian warisan budaya.
“Keberadaan Perda ini di samping sebagai landasan hukum bagi pelestarian juga bentuk pengakuan atas eksistensi kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya,” katanya.
Fraksi PKS menutup pandangan akhirnya dengan menyatakan persetujuan atas ketiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Baca juga: Dua Fraksi DPRD Klaten Setujui Tiga Raperda, Tekankan Sosialisasi dan Pendekatan Humanis
PKB Tekankan Aspek Keadilan, Transparansi, dan Keterlibatan Komunitas
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicara Erni Handayani Widyaningsih menyampaikan pandangan serupa dengan sejumlah catatan kritis.
Untuk Raperda Garis Sempadan, Fraksi PKB berharap regulasi ini memberi kejelasan teknis dan kepastian hukum.
“Raperda ini diharapkan memberikan kejelasan teknis tentang penetapan garis sempadan, termasuk prosedur pengukuhan ukuran, perizinan, serta kewenangan antara instansi,” kata Erni.
Ia mengingatkan agar perubahan garis sempadan tidak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah atau pemilik lahan kecil.
Dalam pembahasan Raperda Perumda Tirta Merapi, Fraksi PKB menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan.
“Fraksi PKB mendorong agar PDAM Tirta Merapi dikelola dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas dan keterbukaan,” ujar Erni.
Fraksi PKB juga meminta peningkatan kualitas pelayanan, termasuk perbaikan jaringan distribusi, pengurangan kebocoran air, serta digitalisasi sistem pelanggan.
Adapun untuk Raperda Cagar Budaya, Fraksi PKB menegaskan bahwa pelestarian warisan sejarah tidak cukup hanya administratif.
“Pelestarian ini tidak boleh semata bersifat administratif tetapi juga harus menghidupkan nilai kultural yang melekat di masyarakat,” tuturnya.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PKB juga menyetujui tiga Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Fraksi PKB mengajak seluruh elemen masyarakat Klaten untuk terus bergotong royong membangun Klaten yang lebih maju, adil, dan berkeadaban,” pungkas Erni. (*)
Sumber: Tribun Solo
| Fraksi PKS dan PKB DPRD Klaten Setujui 3 Raperda: Tata Ruang, Pelayanan Air Bersih & Cagar Budaya |
|
|---|
| Dua Fraksi DPRD Klaten Setujui Tiga Raperda, Tekankan Sosialisasi dan Pendekatan Humanis |
|
|---|
| DPRD Klaten Sahkan Tiga Perda, Wabup Klaten: Jadi Pedoman Pembangunan yang Serasi dan Berkelanjutan |
|
|---|
| Rapat DPRD Klaten, Fraksi Gerindra Dorong Penguatan PDAM Tirta Merapi & Perlindungan Cagar Budaya |
|
|---|
| DPRD Klaten Gelar Lomba Tenis untuk Ajak Warga Hidup Sehat |
|
|---|