Breaking News:

Rumah Pensiunan Dibangun, Jokowi Ternyata Tak Mau Tempati, Tetap di Rumah Lama: untuk Menerima Tamu

Jokowi ternyata tak akan tinggal di rumah pensiun, tetap huni kediamannya yang lama, akan dialihfungsikan untuk ini.

Editor: ninda iswara
TribunSolo.com | Ahmad Syarifudin
RUMAH PENSIUN JOKOWI - Jokowi ternyata tak akan tinggal di rumah pensiun, tetap huni kediamannya yang lama, akan dialihfungsikan untuk ini. 

Pemilihan lahan di Desa Blulukan merupakan pilihan Jokowi sendiri.

Setya Utama yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara mengatakan pemilihan lahan itu sudah sesuai pagu anggaran yang ditentukan.

Anggaran untuk membangun rumah tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," ungkap Setya, Kamis (27/6/2024).

"Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan. Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," imbuh dia.

Baca juga: 2 Sosok Diajak Ngobrol oleh Jokowi di Istana Bahas Whoosh, Kritisi hingga Tolak, Tinggalkan utang

Akhirnya! Sekian lama ditunggu-tunggu, untuk pertama kali Presiden Jokowi secara terbuka tunjukkan ijazahnya secara langsung!
Akhirnya! Sekian lama ditunggu-tunggu, untuk pertama kali Presiden Jokowi secara terbuka tunjukkan ijazahnya secara langsung! (TribunSolo.com | Ahmad Syarifudin)

Pernah Ditolak

Sebelum setuju memiliki rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar, Jokowi ternyata pernah menolak "hadiah" atas kerjanya sebagai Presiden RI ke-7 tersebut.

Pengadaan rumah pensiun untuk Jokowi sebenarnya sudah dimulai sejak 2017, ketika ayah Gibran Rakabuming Raka itu menjabat di periode pertama bersama Jusuf Kalla.

Namun, menurut mantan Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres), Bey Machmudin, Jokowi menolaknya.

"Namun, Pak Jokowi (saat itu) menolak," kata Bey, seperti dalam pemberitaan Wartakotalive.com pada 29 Juni 2024.

Barulah memasuki periode kedua kepemimpinannya, Jokowi menyetujui rumah pensiun untuknya yang dibangun di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Bey mengatakan pengadaan rumah pensiun untuk Jokowi sudah sesuai aturan, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, tertulis, "Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya."

"Penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," jelas Bey.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
JokowiKaranganyar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved