Rumah Pensiun Jokowi Diklaim Salahi Aturan oleh Roy Suryo, Menkeu Purbaya Disentil: yang Lagi Hits
Roy Suryo klaim rumah pensiun Jokowi di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, menyalahi aturan yang berlaku bagi hunian mantan kepala negara
Editor: ninda iswara
Harga tanah di area tersebut saat ini diperkirakan sudah mencapai Rp10 juta–15 juta per meter persegi, seiring dengan pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu.
Sementara, kata Roy, ketentuan rumah mantan presiden yang ditetapkan pemerintah, nilai maksimalnya adalah Rp20 miliar.
Menurut kalkulasi Roy, nilai rumah pensiun Jokowi bisa mencapai Rp200 miliar, dengan rincian; luas lahan total 12.000 meter persegi x harga tanah sekitar Rp10 juta-Rp15 juta per meter persegi di wilayah tersebut.
"Tidak jauh dari tempat kita berada, ada rumah baru dibangun yang bertempat di Desa Blulukan, Colomadu. Ini melanggar aturan. Kenapa saya bilang melanggar aturan?" kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Langkah Update pada Senin (27/10/2025).
"Ada aturan berapa nilai maksimal untuk [rumah] seorang mantan presiden. Maksimalnya Rp20 miliar."
"Berapa nilai tanah milik Jokowi yang dibangun oleh pemerintah? [luas] 12.000 meter persegi, itu 1,2 hektar. Harga tanah di sana sekarang, kalau ditotal, kalikan dengan 1,2 hektar, sudah Rp200 miliar."
"Jadi, sudah 10 kali nilai harga yang diberikan oleh pemerintah terhadap mantan presidennya."
Nilai harga rumah mantan presiden sebesar maksimal Rp20 miliar tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Sudah ada Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 mengatur, maksimal Rp20 miliar. Jelas betul," ujar Roy.
Adapun Pasal 2 dalam Keppres Nomor 81 Tahun 2004 menyebut:
Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Baca juga: Dugaan Mark Up, Mahfud MD Setuju dengan Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba: Tidak Boleh Korupsi
 
Sentil Purbaya
Roy juga menyentil nama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, yang menurutnya pasti tahu tentang ketentuan luas tanah untuk rumah mantan presiden yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (Permenkeu) Nomor 120 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, tertera bahwa rumah mantan presiden atau mantan wakil presiden dengan luas maksimal 1.500 meter persegi.
Oleh karenanya, Roy lantang menyebut, rumah Jokowi di Colomadu menyalahi dua aturan ini.
Sumber: Tribunnews.com
| Profil Rusli, Kades Rengasjajar Bogor Bela Istri Pamer Uang Hasil Tambang, Semprot Dedi Mulyadi |   | 
|---|
| 3 Sosok Pelaku Pembunuh Mandor di Gianyar Bali, Anak Buah yang Dendam karena Diperlakukan Tak Baik |   | 
|---|
| Sosok Hasan Basri, Wakil Bupati Pidie Jaya yang Tinju Kepala SPPG, Dulunya Kerja Jadi Kontraktor |   | 
|---|
| Sosok Randi, Pemuda Asal Sumsel yang Tewas Kelaparan, Tinggalkan Surat Terakhir Minta Dipulangkan |   | 
|---|
| Penyebab Hasan Basri Wabup Pidie Jaya Nekat Tinju Kepala Dapur MBG, Ternyata Kecewa Terhadap Menu |   | 
|---|
 
							 
											 
											 
											 
											