Breaking News:

Rumah Pensiun Jokowi Diklaim Salahi Aturan oleh Roy Suryo, Menkeu Purbaya Disentil: yang Lagi Hits

Roy Suryo klaim rumah pensiun Jokowi di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, menyalahi aturan yang berlaku bagi hunian mantan kepala negara

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
RUMAH PENSIUN JOKOWI - Roy Suryo klaim rumah pensiun Jokowi di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, menyalahi aturan yang berlaku bagi hunian mantan kepala negara 

Harga tanah di area tersebut saat ini diperkirakan sudah mencapai Rp10 juta–15 juta per meter persegi, seiring dengan pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu.

Sementara, kata Roy, ketentuan rumah mantan presiden yang ditetapkan pemerintah, nilai maksimalnya adalah Rp20 miliar. 

Menurut kalkulasi Roy, nilai rumah pensiun Jokowi bisa mencapai Rp200 miliar, dengan rincian; luas lahan total 12.000 meter persegi x harga tanah sekitar Rp10 juta-Rp15 juta per meter persegi di wilayah tersebut.

"Tidak jauh dari tempat kita berada, ada rumah baru dibangun yang bertempat di Desa Blulukan, Colomadu. Ini melanggar aturan. Kenapa saya bilang melanggar aturan?" kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Langkah Update pada Senin (27/10/2025).

"Ada aturan berapa nilai maksimal untuk [rumah] seorang mantan presiden. Maksimalnya Rp20 miliar."

"Berapa nilai tanah milik Jokowi yang dibangun oleh pemerintah? [luas] 12.000 meter persegi, itu 1,2 hektar. Harga tanah di sana sekarang, kalau ditotal, kalikan dengan 1,2 hektar, sudah Rp200 miliar."

"Jadi, sudah 10 kali nilai harga yang diberikan oleh pemerintah terhadap mantan presidennya."

Nilai harga rumah mantan presiden sebesar maksimal Rp20 miliar tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Sudah ada Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 mengatur, maksimal Rp20 miliar. Jelas betul," ujar Roy.

Adapun Pasal 2 dalam Keppres Nomor 81 Tahun 2004 menyebut:

Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Baca juga: Dugaan Mark Up, Mahfud MD Setuju dengan Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba: Tidak Boleh Korupsi

PENDIDIKAN ROY SURYO - Kolase foto Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (28/1/2025). Roy Suryo singgung riwayat pendidikannya dari S1 sampai S3, klaim asli semua.
PENDIDIKAN ROY SURYO - Kolase foto Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (28/1/2025). Roy Suryo singgung riwayat pendidikannya dari S1 sampai S3, klaim asli semua. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati dan BAHARUDIN AL FARISI)

Sentil Purbaya

Roy juga menyentil nama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, yang menurutnya pasti tahu tentang ketentuan luas tanah untuk rumah mantan presiden yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (Permenkeu) Nomor 120 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, tertera bahwa rumah mantan presiden atau mantan wakil presiden dengan luas maksimal 1.500 meter persegi.

Oleh karenanya, Roy lantang menyebut, rumah Jokowi di Colomadu menyalahi dua aturan ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
Roy SuryoJokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved