Breaking News:

Rumah Pensiun Jokowi Diklaim Salahi Aturan oleh Roy Suryo, Menkeu Purbaya Disentil: yang Lagi Hits

Roy Suryo klaim rumah pensiun Jokowi di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, menyalahi aturan yang berlaku bagi hunian mantan kepala negara

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
RUMAH PENSIUN JOKOWI - Roy Suryo klaim rumah pensiun Jokowi di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, menyalahi aturan yang berlaku bagi hunian mantan kepala negara 

"Permenkeu, Peraturan Menteri Keuangan. Silakan tanya ke Pak Menteri Keuangan kita yang lagi hits, ya. Nomor 120 tahun 2022, maksimal tanah itu 1.500 meter [persegi]. Ini 12.000 meter [persegi]?!" papar Roy.

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden RI

Pasal 3
Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:
a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau 
b. paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Jangan Disetarakan dengan Harga Tanah di Jakarta

Roy Suryo lantas menjelaskan bahwa harga tanah untuk rumah mantan presiden tidak seharusnya diutak-atik, di mana luas lahan dengan harga tanah di Solo disetarakan dengan harga tanah di Jakarta.

Ia pun menyebut presiden terdahulu seperti B.J. Habibie dan Gus Dur lebih memilih menerima uang Rp20 miliar, bukan memaksa dibelikan tanah.

"Kalau dikatakan, 'oh, ya itu karena [tanahnya] di Solo,' mbok coba dilihat perbandingan tanahnya kali berapa. Nilainya tidak setara," ujar Roy Suryo.

"Bahkan beberapa presiden terdahulu, Bung Karno, Pak Harto sekalipun, Gus Dur, Habibie; karena uangnya tidak bisa dibelikan tanah, mereka terima uang Rp20 miliar."

"Jadi, kalau memang enggak cukup, ya harus uangnya yang dikasih, bukan memaksakan harga tanah di Solo untuk kemudian dikonversi harga tanah di Jakarta. Ini enggak benar sama sekali."

"Rakyat harus tahu, pemerintah juga harus tahu, bahwa rumah baru Jokowi yang akan diresmikan nanti, pelanggaran terhadap Keppres Nomor 81 Tahun 2004, Permenkeu Nomor 120 Tahun 2022."

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
Roy SuryoJokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved