Rumah Pensiun Jokowi Diklaim Salahi Aturan oleh Roy Suryo, Menkeu Purbaya Disentil: yang Lagi Hits
Roy Suryo klaim rumah pensiun Jokowi di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, menyalahi aturan yang berlaku bagi hunian mantan kepala negara
Editor: ninda iswara
"Permenkeu, Peraturan Menteri Keuangan. Silakan tanya ke Pak Menteri Keuangan kita yang lagi hits, ya. Nomor 120 tahun 2022, maksimal tanah itu 1.500 meter [persegi]. Ini 12.000 meter [persegi]?!" papar Roy.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden RI
Pasal 3
Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:
a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau 
b. paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 
Jangan Disetarakan dengan Harga Tanah di Jakarta
Roy Suryo lantas menjelaskan bahwa harga tanah untuk rumah mantan presiden tidak seharusnya diutak-atik, di mana luas lahan dengan harga tanah di Solo disetarakan dengan harga tanah di Jakarta.
Ia pun menyebut presiden terdahulu seperti B.J. Habibie dan Gus Dur lebih memilih menerima uang Rp20 miliar, bukan memaksa dibelikan tanah.
"Kalau dikatakan, 'oh, ya itu karena [tanahnya] di Solo,' mbok coba dilihat perbandingan tanahnya kali berapa. Nilainya tidak setara," ujar Roy Suryo.
"Bahkan beberapa presiden terdahulu, Bung Karno, Pak Harto sekalipun, Gus Dur, Habibie; karena uangnya tidak bisa dibelikan tanah, mereka terima uang Rp20 miliar."
"Jadi, kalau memang enggak cukup, ya harus uangnya yang dikasih, bukan memaksakan harga tanah di Solo untuk kemudian dikonversi harga tanah di Jakarta. Ini enggak benar sama sekali."
"Rakyat harus tahu, pemerintah juga harus tahu, bahwa rumah baru Jokowi yang akan diresmikan nanti, pelanggaran terhadap Keppres Nomor 81 Tahun 2004, Permenkeu Nomor 120 Tahun 2022."
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
| Bupati Sukoharjo Serahkan Bantuan Rp 216 Juta untuk Guru RA dan Yatim Dhuafa |   | 
|---|
| Menkeu Purbaya Baru Tahu Ada Oknum Pegawai Bea Cukai Kebal Hukum: Yang Gak Salah, Saya Lindungin |   | 
|---|
| Pilu Hidup Randika, Anak Rantau Wafat di Cilacap Diduga Kelaparan, Terlantar, Minta Ditangkap Polisi |   | 
|---|
| Dipukul Hasan Basri Wabup Pidie Jaya, Kepala SPPG Klarifikasi Tuduhan Nasi Basi: Aturannya Jelas |   | 
|---|
| Cara Jadi Peserta Arisan Trans 7 Gratis, Hanya Isi Biodata & Foto Grup Unik, Hadiah Hingga 45 Juta |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											 
											