Breaking News:

4 Fakta Bripda Oshar Aniaya Disabilitas hingga Tewas di Ende NTT, Motif Pemukulan, Terancam Dipecat

Berikut deretan fakta Bripda Oshar aniaya disabilitas hingga meninggal di Ende, NTT, ini motifnya, terancam dipecat.

|
Editor: ninda iswara
TribunFlores/ Albert Aquinaldo
POLISI ANIAYA WARGA - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai rompi orange) saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025) siang. Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan warga hingga tewas di Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Oshar aniaya disabilitas hingga tewas.
  • Bripda Oschar ternyata baru jalani sanksi saat peristiwa penganiayaan terjadi
  • Luka sayatan di tangan korban akibat rebutan senjata tajam

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus kematian Paulus Pende alias Adi (38), seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai mengungkap sejumlah fakta baru.

Paulus meninggal dunia usai diduga mengalami penganiayaan oleh oknum polisi, Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23), di wilayah Ende Tengah.

Untuk memastikan penyebab pasti kematian korban, pihak kepolisian akan melakukan autopsi terhadap jenazah Paulus pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIT.

Proses tersebut dilakukan setelah keluarga korban menyatakan persetujuan untuk autopsi.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, menjelaskan bahwa tindakan autopsi akan dilakukan oleh Tim Biddokkes Polda NTT.

“Karena ahli juga hanya ada di Biddokkes Polda NTT yang akan melakukan tindakan autopsi sehingga memperjelas apa saja yang menyebabkan kondisi korban sehingga menyebabkan kematian dari pihak korban itu sendiri,” ujar Kapolres AKBP Joni Mahardika, Jumat (31/10/2025), dikutip dari Tribunflores.com.

Baca juga: Penyebab & Motif Sekelompok Massa Serang & Aniaya Keluarga Dokter Irma di Indramayu, Gegara Ini

Pihak keluarga juga membenarkan adanya rencana pelaksanaan autopsi tersebut sebagai langkah untuk mengungkap kebenaran di balik meninggalnya Paulus.

Sementara itu, Bripda Oschar kini telah resmi ditahan oleh Polres Ende.

Ia terancam mendapat sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Tak hanya menghadapi proses etik, Oschar juga akan menjalani proses pidana. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com

1. Sosok Bripda Oschar

Bripda Oscar ternyata selama ini berteman dengan korban Paulus Pende alias Adi.

Sebelum peristiwa penganiayaan terhadap Adi, Bripda Oscar pernah melakukan pelanggaran etik dan profesi Polri dan telah dijatuhi sanksi.

Saat peristiwa penganiayaan terhadap Adi terjadi, Bripda Oscar masih dalam pengawasan dari institusinya.

"Sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," ucap Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
EndeNTTBripda Oshar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved