Breaking News:

Berita Kriminal

Sosok ER, Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Terlibat Jual Beli Sabu 1 Kg, Terima Hukuman Berat

Seorang anggota Ditresnarkoba berinisial ER terbukti terlibat dalam transaksi sabu seberat 1 kilogram, kini dijatuhi sanksi pemecatan.

Editor: Eri Ariyanto
Hand Out Kompas.com
Ilustrasi narkoba 
Ringkasan Berita:
  • Kasus anggota Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial ER yang terlibat dalam jual beli 1 kilogram sabu memasuki babak baru setelah Polda Sumut memecatnya.
  • Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik (KKE) yang berlangsung pada Selasa (28/10/2025), di mana ER terbukti terlibat dalam transaksi narkoba tersebut.
  • Saat ini, ER masih ditahan di tempat khusus untuk menunggu proses pidana dan etik yang dihadapinya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus memalukan kembali mengguncang jajaran Polda Sumatera Utara.

Seorang anggota Ditresnarkoba berinisial ER terbukti terlibat dalam transaksi sabu seberat 1 kilogram, barang haram yang justru seharusnya ia basmi.

Kini, karier dan seragam kebanggaannya harus lepas setelah dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat akibat perbuatannya sendiri.

Baca juga: Detik-Detik Setianingsih Ditemukan Tewas Membusuk, 2 Anaknya Tak Makan 28 Hari, Warga Cium Bau Busuk

Kasus anggota Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial ER yang terlibat dalam jual beli 1 kilogram sabu memasuki babak baru setelah Polda Sumut memecatnya.

Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik (KKE) yang berlangsung pada Selasa (28/10/2025), di mana ER terbukti terlibat dalam transaksi narkoba tersebut.

"Benar, dia sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (4/11/2025).

Meskipun demikian, Siti mengungkapkan, ER tidak menerima keputusan itu dan menyatakan akan mengajukan banding.

"Dia (melakukan) banding ya," ungkap Siti.

Saat ini, ER masih ditahan di tempat khusus untuk menunggu proses pidana dan etik yang dihadapinya.

Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. (google/net)

Duduk Perkara

Kasus yang menjerat ER bermula ketika polisi menangkap tiga pengedar narkoba di Binjai, Sumatera Utara, dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

Ketiga pelaku yang berinisial JP, N, dan AR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial ER.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, setelah mendapatkan keterangan dari para pelaku, petugas melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap ER, yang kemudian diserahkan ke Bid Propam.

"Hasil pemeriksaan tiga pelaku tersebut ditemukan keterlibatan personel Polda Sumatera Utara inisial ER, yang merupakan sumber dari barang bukti tersebut kurang lebih 1.000 gram. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses di Bid Propam Polda Sumatera Utara," kata Ferry, Rabu (22/10/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ER ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

"Status hukum pidananya di Polres Binjai. Sudah tersangka,” ujar Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha.

Bantahan Pencurian Barang Bukti

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, membantah bahwa ER mencuri barang bukti hasil pengungkapan dan kemudian menjualnya kembali.

Ia mengaku telah mengecek jumlah barang bukti di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, dan hasilnya menunjukkan tidak ada yang hilang.

"Kita sudah melakukan kroscek terhadap data barang bukti yang saat ini tersimpan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, itu klop, tidak ada selisih barang bukti," tegas Andy.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Tags:
polisiPoldaSumatera Utarasabu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved