Kabupaten Klaten
Fraksi PKS Tekankan Keseimbangan antara Peningkatan PAD dan Pelayanan Publik
Fraksi PKS mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Klaten yang menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Klaten menilai perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus menjadi momentum memperkuat pelayanan publik, bukan sekadar menaikkan potensi pendapatan daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Fraksi PKS melalui pemandangan umum yang diserahkan secara tertulis kepada Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Selasa (4/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Edy Sasongko, didampingi Wakil Ketua Bahtiar Joko Widagdo dan Hariyanto. Hadir pula Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto beserta jajaran pejabat Pemkab Klaten.
Fraksi PKS menyatakan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memiliki peran penting dalam memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi.
“Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” bunyi pemandangan umum Fraksi PKS.
Fraksi PKS juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Klaten yang menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Menurut PKS, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem perpajakan yang adaptif dan akuntabel.
“Inisiatif ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun sistem perpajakan yang adaptif, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan fiskal nasional,” tulis Fraksi PKS.
Baca juga: Tujuh Fraksi DPRD Klaten Sampaikan Pemandangan Umum soal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Namun demikian, Fraksi PKS menegaskan agar perubahan perda tersebut tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan juga berdampak pada kualitas pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami berharap perda ini juga memberikan dampak besar pada peningkatan pelayanan pemerintah daerah, sehingga tidak memberatkan masyarakat yang menggunakan jasa layanan dari pemerintah,” lanjutnya.
Fraksi PKS kemudian meminta penjelasan konkret terkait strategi peningkatan pelayanan prima bagi wajib pajak daerah.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya proyeksi yang jelas mengenai potensi kenaikan PAD setelah perda perubahan diberlakukan.
“Perda PDRD dalam salah satu tujuannya adalah untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga kiranya Pemerintah Daerah dapat menghitung, berapa potensi penambahan PAD setelah diberlakukannya Perda Perubahan tentang PDRD ini. Mohon penjelasannya!” tulis Fraksi PKS dalam dokumen tersebut.
Pemandangan umum itu ditutup dengan harapan agar pembahasan lebih lanjut dapat menghasilkan kebijakan fiskal yang adil dan berpihak pada masyarakat. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)
Sumber: Tribun Solo
| Tujuh Fraksi DPRD Klaten Sampaikan Pemandangan Umum soal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah |
|
|---|
| 7 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pajak dan Retribusi, Wabup Benny: Fokusnya Optimalisasi |
|
|---|
| Wabup Klaten Benny Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tak Akan Bebani Masyarakat |
|
|---|
| DPRD Klaten Soroti Kebocoran Pajak dan Penggunaan Tapping Box |
|
|---|
| Ketua DPRD Klaten Tegaskan Optimalisasi Pajak Daerah Tak Akan Bebani Masyarakat |
|
|---|