Kabupaten Klaten
Tujuh Fraksi DPRD Klaten Sampaikan Pemandangan Umum soal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, Amanat Pembangunan, dan Demokrasi Nasional sampaikan pemandangan umum Raperda PDRD.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Klaten, Selasa (4/11/2025), dipimpin Ketua DPRD Edy Sasongko didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo dan Hariyanto.
Tampak hadir Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto bersama jajaran pejabat Pemkab Klaten dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat yang berlangsung tertib itu, masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umum melalui juru bicara mereka secara bergantian.
Fraksi yang memberikan pemandangan antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PKS, Amanat Pembangunan, dan Demokrasi Nasional.
Fokus Peningkatan PAD dan Kepastian Hukum
Fraksi Partai Golkar menyoroti pentingnya optimalisasi potensi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang transparan dan akuntabel.
“Fraksi Partai Golkar secara rutin mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD melalui sumber-sumber pemasukan retribusi daerah dan pendapatan sah lainnya,” ujar Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Heri Wibawa.
Ia menegaskan, revisi Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah menjadi langkah positif untuk efektivitas pemungutan pajak.
Menurutnya, bentuk optimalisasi pendapatan bisa berasal dari pajak parkir, pajak reklame, PBB-P2, PPJ, BPHTB, pajak pariwisata, hotel, dan restoran.
Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang transparan agar kepercayaan publik terus meningkat.
Baca juga: Wabup Klaten Benny Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tak Akan Bebani Masyarakat
“Fraksi Partai GOLKAR mendukung upaya peningkatan Pendapatan Daerah melalui pajak dan retribusi yang optimal dan efisien, namun tetap mempertimbangkan daya dukung ekonomi masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Gerindra Dorong Digitalisasi Pajak dan Perlindungan UMKM
Sementara itu, Fraksi Gerindra menilai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 merupakan langkah strategis menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Fraksi Partai Gerindra memandang bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 merupakan langkah strategis dan perlu segera dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional,” ujar Juru Bicara Fraksi Gerindra, Marthenny.
Sumber: Tribun Solo
| 7 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pajak dan Retribusi, Wabup Benny: Fokusnya Optimalisasi |
|
|---|
| Wabup Klaten Benny Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tak Akan Bebani Masyarakat |
|
|---|
| DPRD Klaten Soroti Kebocoran Pajak dan Penggunaan Tapping Box |
|
|---|
| Ketua DPRD Klaten Tegaskan Optimalisasi Pajak Daerah Tak Akan Bebani Masyarakat |
|
|---|
| Bupati Klaten Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD |
|
|---|