Breaking News:

Kabupaten Klaten

Tujuh Fraksi DPRD Klaten Sampaikan Pemandangan Umum soal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, Amanat Pembangunan, dan Demokrasi Nasional sampaikan pemandangan umum Raperda PDRD.

|
Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
RAPAT DPRD KLATEN - DPRD Klaten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Klaten, Selasa (4/11/2025), dipimpin Ketua DPRD Edy Sasongko didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo dan Hariyanto.

Tampak hadir Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto bersama jajaran pejabat Pemkab Klaten dan tamu undangan lainnya.

Dalam rapat yang berlangsung tertib itu, masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umum melalui juru bicara mereka secara bergantian.

Fraksi yang memberikan pemandangan antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PKS, Amanat Pembangunan, dan Demokrasi Nasional.

Fokus Peningkatan PAD dan Kepastian Hukum

Fraksi Partai Golkar menyoroti pentingnya optimalisasi potensi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang transparan dan akuntabel.

“Fraksi Partai Golkar secara rutin mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD melalui sumber-sumber pemasukan retribusi daerah dan pendapatan sah lainnya,” ujar Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Heri Wibawa.

RAPAT DPRD KLATEN - Perwakilan fraksi menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025).
RAPAT DPRD KLATEN - Perwakilan fraksi menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025). (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Ia menegaskan, revisi Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah menjadi langkah positif untuk efektivitas pemungutan pajak.

Menurutnya, bentuk optimalisasi pendapatan bisa berasal dari pajak parkir, pajak reklame, PBB-P2, PPJ, BPHTB, pajak pariwisata, hotel, dan restoran.

Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang transparan agar kepercayaan publik terus meningkat.

Baca juga: Wabup Klaten Benny Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tak Akan Bebani Masyarakat

“Fraksi Partai GOLKAR mendukung upaya peningkatan Pendapatan Daerah melalui pajak dan retribusi yang optimal dan efisien, namun tetap mempertimbangkan daya dukung ekonomi masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Gerindra Dorong Digitalisasi Pajak dan Perlindungan UMKM

Sementara itu, Fraksi Gerindra menilai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 merupakan langkah strategis menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

RAPAT DPRD KLATEN - Perwakilan fraksi DPRD Klaten menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat Rapat Paripurna, pada Selasa (4/11/2025) di Gedung Paripurna DPRD Klaten.
RAPAT DPRD KLATEN - Perwakilan fraksi menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025). (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

“Fraksi Partai Gerindra memandang bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 merupakan langkah strategis dan perlu segera dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional,” ujar Juru Bicara Fraksi Gerindra, Marthenny.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Tags:
DPRD KlatenEdy SasongkoBenny Indra ArdhiantoPDI PerjuanganGolkarGerindraPemkab Klaten
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved