Breaking News:

Menilik Aliran Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Ada Dugaan 'Main' Proyek, Kantongi Rp 2,6 M

Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jabatan, suap proyek hingga gratifikasi, diduga menerima dana Rp 2,6 miliar.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Ilham Rian Pratama | TribunJatim Pramita Kusuma Ninggrum
BUPATI PONOROGO TERSANGKA - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jabatan, suap proyek hingga gratifikasi, diduga menerima dana Rp 2,6 miliar dari praktik suap ini. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • Sugiri Sancoko terlibat kasus suap jabatan, suap proyek hingga gratifikasi.
  • Sugiri Sancoko diduga menerima dana Rp 2,6 miliar dari praktiksuap ini.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.

Menurut KPK, Sugiri diduga terlibat dalam praktik suap yang terbagi ke dalam tiga klaster berbeda.

Awal Mula Kasus

Kronologi kasus ini bermula pada awal tahun 2025.

Saat itu, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi bahwa dirinya akan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Sugiri Sancoko.

Merasa terancam kehilangan posisi, Yunus kemudian menghubungi Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, untuk mencari jalan keluar.

Tak berhenti di situ, Yunus pun menyiapkan sejumlah uang agar tetap bisa mempertahankan jabatannya.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

Aksi suap itu berlanjut di bulan-bulan berikutnya.

Antara April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Baca juga: Bupati Ponorogo Resmi Tersangka, Terjerat 3 Klaster Korupsi: Suap Jabatan, Suap Proyek, Gratifikasi

Permintaan Uang dan Operasi Tangkap Tangan

Memasuki November 2025, Sugiri kembali meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Permintaan tersebut disampaikan pada 3 November, dan kembali ditagih pada 6 November 2025.

Menanggapi hal itu, Yunus kemudian meminta bantuan temannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), untuk mengurus pencairan dana. Bersama pegawai Bank Jatim bernama Endrika (ED), mereka berkoordinasi untuk menyiapkan uang sebesar Rp500 juta.

Dana tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat sang bupati berinisial NNK.

Namun, rencana itu ternyata telah masuk dalam radar KPK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
Sugiri SancokoPonorogoKPK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved