Breaking News:

Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu: Bukti-bukti Ini Zalim!

Kasus ijazah Jokowi panas! Roy Suryo tetap percaya ada kejanggalan besar

Editor: Eri Ariyanto
Capture YouTube Tribun Medan
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Capture YouTube Tribun Medan menampilkan Roy Suryo dan Jokowi. Roy Suryo tak percaya bukti foto Jokowi saat KKN 

Namun, berkaca dari beberapa sidang menyangkut ijazah Jokowi, bukti kelulusan mantan Wali Kota Solo di UGM itu tidak pernah diperlihatkan hingga saat ini.

"Bohong dia (Jokowi). Dia beberapa kali ditantang di sidang, tidak akan berani untuk menunjukkan (ijazah). Dia selalu menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi sidang," jelas Roy.

1 Nama Lain Diseret

Roy Suryo menganggap justru politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, yang melakukan editing terhadap ijazah Jokowi.

Dian merupakan sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X pribadinya beberapa waktu lalu dan mengklaim asli.

Roy mengatakan foto ijazah yang diunggah Dian itulah yang patut diduga sebagai upaya memanipulasi.

"Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE)," jelasnya.

Roy mengungkapkan akan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Salah satunya, dia membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan.

SOSOK ROY SURYO - Roy Suryo ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, kasus memasuki babak baru
SOSOK ROY SURYO - Roy Suryo ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, kasus memasuki babak baru (TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))

8 Orang Tersangka

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

Halaman 2/3
Tags:
Roy SuryoijazahJokowitersangka
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved