Sosok Vita Amalia, Dipecat dari ASN karena Sumpah Injak Alquran, Ngaku Korban Tekanan Sang Pacar
Dipecat gara-gara video injak Alquran, Vita Amalia mengaku korban tekanan emosional pacar.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Nasib Vita Amalia, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang viral menginjak Alquran dipecat oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
- Vita mengungkapkan alasan dibalik dirinya membuat video menginjak Al-Quran.
- Saat itu, dirinya dan sang pacar yang kini ada di Lapas Bengkulu sedang ribut. Sang pacar kemudian menantang Vita sumpah Alquran, tapi tidak lagi diatas kepala, melainkan dengan diinjak.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Vita Amalia kini tak lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah video minta sumpah injak Alquran viral.
Namun di balik kehebohan itu, Vita Amalia mengaku hanya korban tekanan emosional dari sang pacar.
Vita Amalia menyesal, tapi juga menolak dicap penista dan siap menempuh langkah hukum.
Baca juga: Sosok Eks Camat Medan Polonia yang Senyum Saat Ditangkap Kasus Korupsi, Tilap Uang BBM Tukang Sampah
Nasib Vita Amalia, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang viral menginjak Alquran dipecat oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Usai dipecat, kini Vita Amalia mengaku keberatan dan tengah mempertimbangkan langkah hukum.
Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).
Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025).
Bastion mengatakan Vita kini menenangkan diri, sementara pihaknya menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Bastion Ansori mengatakan saat ini Vita belum bisa memberikan tanggapan apa pun secara langsung.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion.
Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini.
Kemungkinan besar, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikap dari kliennya.
"Kemungkinan besar memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.
Dipecat Pemkab
| Dorong Program Swasembada Pangan di Sukoharjo, Pemkab dan Kemendagri Sasar Anak Sekolah |
|
|---|
| Bupati-Wabup Klaten Luncurkan Website Potensi Desa Pandes, Warga Akses Informasi Lewat Scan Barcode |
|
|---|
| Bupati Hamenang Puji Visi Desa Pandes ‘Mentes’: Mandiri, Indah, Tertib, dan Entrepreneur |
|
|---|
| Ammar Zoni Sakit di Nusakambangan, Dokter Kamelia Sebut Pacarnya Tidak Dapat Sinar Matahari |
|
|---|
| Desa Pandes Jadi Penutup Program Sambung Rasa 2025, Bupati Klaten Hamenang: Berlanjut Tahun Depan! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Vita-Amalia-kanan-dipecat-dari-ASN-gara-gara-video-injak-Alqura.jpg)