Alasan Roy Suryo Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penyebabnya
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, tapi tak langsung ditahan. Ini alasannya!
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," imbuhnya.
Alasan Roy Suryo Tak Ditahan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.
Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.
"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga."
"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," jelasnya.
Pembelaan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kritik itu disampaikan di sela pemeriksaan Roy Suryo dan kawan-kawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Khozinudin menyoroti cara penyidik mengumpulkan bukti dan saksi, serta menekankan pentingnya dokumen asli sebagai dasar pembuktian.
Ia menyebut ratusan barang bukti dan puluhan saksi tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya ambil analogi untuk membuktikan seseorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid. Jadi, kalau polisi menghadirkan seratus ribu Lucinta Luna, tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, dia tetap laki-laki,” ujarnya.
Menurutnya, ada 700 bukti dalam perkara ini, namun hanya satu bukti yang dianggap krusial: selembar ijazah Joko Widodo.
Dokumen itu, kata dia, tidak pernah ditunjukkan dalam proses penyidikan.
“Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegas Khozinudin.
Protes soal Perbedaan Perlakuan Hukum
Khozinudin juga menyinggung kasus lain yang menurutnya menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.
Ia menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah dua tahun berstatus tersangka di Polda Metro Jaya namun belum diperiksa.
| Sosok Dedy Yulianto, Tersangka Korupsi DPRD Babel yang Tiga Tahun Menghilang, Akhirnya Ditangkap |
|
|---|
| Sosok AG, Pelaku Penembak Mati Pedagang Bakso di Lhokseumawe Aceh, Ternyata Penagih Utang Suruhan |
|
|---|
| Sosok Bripda TT, Polisi yang Pukul dan Tendang 2 Siswa SPN, Kapolda NTT Rudi Darmoko Turun Tangan |
|
|---|
| Sosok Menteri Perdagangan Budi Santoso, Tegaskan Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pejabat Berprestasi |
|
|---|
| Sosok Karin, Balita di Lubuklinggau yang Hilang Setahun Lalu, Belum Ditemukan, Keluarga Rasakan Luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Roy-Suryo-Ahmad-Khozinudin-menyebut-pihaknya-masih.jpg)