Breaking News:

Sosok Menteri Perdagangan Budi Santoso, Tegaskan Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pejabat Berprestasi

Mendag Budi Santoso gencar bongkar mafia balpres, ribuan barang ilegal dimusnahkan, pelaku terancam tutup.

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Wikipedia
SOSOK MENDAG - Mendag Budi Santoso gencar bongkar mafia balpres, ribuan barang ilegal dimusnahkan, pelaku terancam tutup. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan impor pakaian bekas adalah praktik yang dilarang di Indonesia.
  • Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
  • Pemerintah disebut tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih nekat mengimpor pakaian bekas.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Mendag Budi Santoso kembali jadi sorotan setelah memimpin pemusnahan ribuan balpres pakaian bekas ilegal senilai Rp112 miliar.

Budi Santoso menegaskan larangan impor bukan formalitas, melainkan perlindungan bagi industri dalam negeri.

Didukung BIN dan BAIS TNI, Budi menutup ruang gerak pengusaha nakal yang masih nekat melawan aturan.

Baca juga: Sosok Kurnia Tri Royani, Tangisi Rismon Cs Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Profesinya Mentereng

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan impor pakaian bekas adalah praktik yang dilarang di Indonesia.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pemerintah disebut tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih nekat mengimpor pakaian bekas.

"Kami informasikan bahwa impor pakaian bekas sesuai ketentuan adalah dilarang," kata Budi di Nambo, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

"Pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan," sambungnya.

Budi mengungkapkan sanksi bagi pengusaha yang melanggar tidak main-main. Selain sanksi administrasi, perusahaan yang terlibat bisa ditutup. 

Untuk proses pidana, penanganannya akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait sesuai kewenangan.

"Sanksinya adalah sanksi administrasi, bisa ditutup perusahaannya dan yang kedua melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang-barang yang telah diimpor," ujar Budi.

Terbaru, Kementerian Perdagangan bersama BIN dan BAIS TNI menyita 19.391 balpres pakaian bekas impor.

Ini disebut merupakan temuan terbesar sepanjang sejarah pengawasan balpres oleh Kemendag.

SOSOK MENDAG - Mendag Budi Santoso gencar bongkar mafia balpres, ribuan barang ilegal dimusnahkan, pelaku terancam tutup.
SOSOK MENDAG - Mendag Budi Santoso gencar bongkar mafia balpres, ribuan barang ilegal dimusnahkan, pelaku terancam tutup. (TribunNewsmaker.com | Wikipedia)

Ribuan balpres tersebut ditemukan pada 14–15 Agustus 2025 di wilayah Jawa Barat.

Dari hasil penelusuran, tim gabungan mendapati total 19.391 bal pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 112,35 miliar.

Halaman 1/4
Tags:
Budi SantosoMenteri PerdaganganPakaian Bekasimpor
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved