Lippo Group Tegaskan Kepemilikan Tanah Sah di Makassar, Konflik Sengketa dengan Jusuf Kalla Memanas
Sengketa tanah Makassar memanas: Lippo klaim sah, Jusuf Kalla siap lawan keras!
Editor: Eri Ariyanto
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika mengatakan, klaim kepemilikan atas lahan didasarkan pada alas hak resmi berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada tanggal 08 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.
Alas hak yang diklaim PT Hadji Kalla itu berupa; Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 695/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 41.521 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Kedua, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 696/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 38.549 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Ketiga, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 697/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 14.565 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Keempat, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 698/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 40.290 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
"Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut dengan jumlah luas 134.925 m2, klien kami juga memiliki bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 M2, sehingga total keseluruhan seluas 164.151 M2," ujarnya memperlihatkan fisik sertifikat HGB.
Azis juga mengungkapkan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi
jual beli pada tanggal 20 Nopember 1993.
Transaksi jual beli itu masing-masing nomor 931/KT/XI/1993, seluas 41.521 meter persegi; dari Andi Erni, nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter persegi; dari Pihak Andi Pangurisang, nomor 933/KT/XI/1993, seluas 14.565 meter persegi; dari Pihak Andi Pallawaruka, nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter persegi; dari pihak A Batara Toja.
"Pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036," tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan Azis, PT Hadji Kalla baru mengetahui PT GMTD Tbk telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut dengan permohonan tertanggal 13 Agustus 2025 yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
Kuasa pemohon eksekusi dari pihak GMTD itu kata Azis, beralamat di Tanjung Bunga Mall GTC Ga-9 No 1B Makassar pada objek tanah seluas 163.362 M2 yang terletak di Jl Metro Tanjung Bunga Makassar.
Permohonan ekseskusi tersebut berdasarkan perkara 228/Pdt.G/2000/PN Mks, yang melibatkan PT GMTD sebagai penggugat melawan Manyombalang Dg Solong sebagai tergugat 1 dan 4 tergugat lainnya, yaitu Budianto Pamusureng, Hj Tohopa Daeng Kebo, Andi Baso Daeng Gassing dan Andi Hasnah Daeng Jia.
Menurut Jusuf Kalla, gugatan yang dilayangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) telah diputus pengadilan, bukan ditujukan ke PT Hadji Kalla.
"Yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini," ucap JK.
"Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Itu permainan. Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini," tegasnya.
| Dukung Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat, DPRD Sukoharjo: Salah satu Pemutus Mata Rantai Kemiskinan |
|
|---|
| Alasan Ahmad Sahroni Robohkan Rumahnya yang Sempat Dijarah, akan Pindah Kemana? 'Sudah Enggak Oke' |
|
|---|
| Alasan Suku Anak Dalam Tebus Bilqis Rp 85 Juta dari Penculik, Khawatir Tak Selamat, Tabungan Ludes |
|
|---|
| Begini Kondisi Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3, Tersadar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan |
|
|---|
| Isi Buku Diary Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Tak Punya Teman Curhat, Kebiasaan di Rumah Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Wakil-Presiden-ke-10-dan-ke-12-RI-Jusuf-Kalla.jpg)