Teka-teki Sosok Oknum BPN Terlibat Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar, Ini Kata Nusron Wahid
Nusron Wahid ungkap peran oknum BPN di balik sengketa lahan Jusuf Kalla di Makassar.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Sengketa lahan di Kota Makassar ikut menyeret mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Lahan seluas 16,4 hektare milik Jusuf Kalla ikut bersengketa.
- Menurut JK, sertipikat lahan seluas 16.4 Ha itu sudah dimiliki Hadji Kalla sejak 1993. Namun oleh pihak GMTD berubah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
- Kasus ini menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Nusron bahkan menilai ada kesalahan dilakukan internal BPN di masa lampau.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sengketa lahan antara Jusuf Kalla dan pihak lain di Makassar kembali menjadi sorotan publik.
Nusron Wahid menyinggung peran oknum elite Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini membuka “teka-teki” soal penerbitan sertifikat ganda dan administrasi pertanahan masa lalu.
Baca juga: Sosok Eddy Army, Ansori & Prim Haryadi, 3 Hakim Agung MA Vonis Bersalah Guru Lutra Rasnal-Abdul Muis
Sengketa lahan di Kota Makassar ikut menyeret mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Lahan seluas 16,4 hektare milik Jusuf Kalla ikut bersengketa.
Menurut JK, sertipikat lahan seluas 16.4 Ha itu sudah dimiliki Hadji Kalla sejak 1993.
Namun oleh pihak GMTD berubah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kasus ini menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron Wahid turun tangan memantau situasi kasus melibatkan Jusuf Kalla.
Nusron bahkan menilai ada kesalahan dilakukan internal BPN di masa lampau.
"Termasuk kasusnya tanahnya Pak JK ini. Kalau ditanya, siapa yang salah pada masa itu? Yang salah ya orang BPN pada masa itu. Kenapa 1 objek dia terbit 2 objek? Berarti ada yang tidak proper di dalam kalangan internal kami di BPN," ujar Nusron Wahid
"Lepas bagaimana prosesnya dia main dengan mafia, dengan apa, dengan apa, Itu urusan orang luar ya. Tapi urusan kami di dalam ini ada yang tidak benar dalam proses di internal BPN. Itu harus kami akui," jelasnya.
Nusron Wahid menyebut ada kejanggalan kasus sengketa lahan Jusuf Kalla.
Termasuk kejanggalan adanya eksekusi lahan tanpa proses konstatering.
Konstatering merujuk pada proses pencocokan atau verifikasi objek sengketa yang akan dieksekusi dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Konstatering menjadi tahap wajib dan krusial sebelum juru sita pengadilan melaksanakan eksekusi fisik.
Tujuannya memastikan bahwa batas, luas, dan lokasi tanah yang tercantum dalam putusan pengadilan benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
"Kan ada 3 fakta ini. Fakta pertama, di atas tanah tersebut ada eksekusi pengadilan. Tapi eksekusinya tanpa konstatering. Ini fakta pertama," jelas Nusron.
"Fakta kedua, BPN sedang digugat TUN oleh Saudara Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD," lanjutnya.
Ketiga, di atas bidang tersebut juga ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.
Tiga fakta ini yang dipertanyakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Baru dijawab 1 oleh pengadilan bahwa tanah yang dieksekusi bukan tanahnya Pak JK," katanya.
Jusuf Kalla menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum GMTD.
Dia menyebut, jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.
"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," Ujar JK pada Rabu (5/11/2025).
"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar, ujar Kalla yang didampingi
Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf, jajaran direksi, kerabat, dan tim hukum Abdul Aziz.
Disebut putusan hukum itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).
"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.
Konstatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .
JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN.
Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.
| Adik PB XIII Tantang Hangabehi Ikrar Raja di Watu Gilang, Ingatkan Nyawa Taruhannya: Sakit Atau Mati |
|
|---|
| Sosok Ivar Jenner, Tunjukkan Pengaruh Besar di Skuad Timnas Indonesia U23, Kariernya Mentereng |
|
|---|
| Sosok Habib Bahar, Disebut Telantarkan Istri Siri Helwa Bachmid, Pendiri Majelis Pembela Rasulullah |
|
|---|
| Sosok Aspinawati Harahap, Kepsek di Kampar Riau Terseret Pungli Ratusan Juta, Tak Sengaja Terbongkar |
|
|---|
| Nasib Helwa Bachmid, Model Cantik yang Curhat Menderita Dinikahi Habib Bahar, Sebut Ditelantarkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/nusron-wahid-menteri-atr-bpn.jpg)