Sosok TRM, Mantan Jaksa Tipu Warga Ratusan Juta, Sudah Lama Dipecat, Motif Bisa Urus Perkara Hukum
Mantan jaksa TRM kembali beraksi, tipu warga ratusan juta dengan klaim bisa urus perkara hukum.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWSMAKER.COM - TRM, mantan jaksa yang dipecat sejak 2009, kembali bermain dengan identitas lama yang tak lagi ia miliki.
Bermodalkan seragam dan klaim bisa mengurus perkara hukum, ia menjerat korban hingga meraup ratusan juta rupiah.
Aksinya terhenti ketika tim intel Kejaksaan menyergapnya, lengkap dengan uang ratusan juta dan sebuah revolver di tangannya.
Baca juga: Sosok Ikhlas Thamrin, Penemu Bobibos Bahan Bakar Jerami, Guncang Energi Nasional, Lulusan UNS Solo
Inilah sosok TRM (49), mantan jaksa yang ditangkap setelah aksinya menipu warga.
TRM ditangkap setelah kedapatan melakukan penipuan terhadap warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Diketahui TRM merupakan jaksa pecatan korps Adhyaksa pada 2009 silam.
Usai dipecat, TRM sudah beberapa kali melancarkan aksinya dengan menipu warga dan meraup rupiah yang jumlahnya tak sedikit.
Dari hasil kejahatannya ia meraup uang ratusan juta.
Hingga akhirnya Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (13/11/2025) malam.
Ia ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajamnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi terkait aksi pelaku di wilayah Pamulang.
Pakai Seragam Jaksa saat Ditangkap
Dilansir dari Tribunbanten.com, saat ditangkap di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, TRM sedang mengenakan pakaian dinas harian atau PDH kejaksaan.
"Yang bersangkutan langsung dibawa. Tidak sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu (penangkapan) penguasaan uang sudah ada pada yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku bila uang Rp310 juta yang ada dalam penguasaannya merupakan hasil dari menipu seseorang untuk mengurus perkara.
Sebagian uang tersebut sebagian sudah dimasukkan pelaku ke rekening pribadinya.
"Sehingga uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 283 juta," ucapnya.
TRM Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung
Pelaku dalam melancarkan aksi penipuan mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu.
Hal itu membuat korban percaya, pelaku bisa mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung.
Hingga kini pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap korban penipuan tersebut.
"Karena ini kan kemudian akan dilakukan proses hukum selanjutnya, dan detik ini statusnya belum tersangka, baru kami amankan untuk kemudian diproses langsung di pihak kepolisian," kata Apreza.
"Karena tindak pidana umum adalah pihak Polres, dan ini langsung diserahkan. Jadi belum ada informasi soal siapa korbannya," lanjut dia.
Selain uang tunai dan seragam yang dikenakan pelaku, Kejari Tangsel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu buah handphone merek Nokia, satu unit mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dan dua keping kartu ATM.
Lantas siapakah TRM mantan jaksa yang melakukan penipuan?
Sosok TRM
TRM merupakan mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner.
Ia dipecat dari institusi kejaksaan pada 2009 silam.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci dimana sebelumnya TRM bertugas.
"Hal pasti yang bersangkutan dipecat tahun 2009 atas kasus indisipliner," kata Apreza.
Apreza mengatakan, sebelum ditangkap pelaku sudah pernah melakukan penipuan dengan modus serupa.
"Jadi berdasarkan pengakuan interogasi tadi, yang bersangkutan dulu pernah melakukan hal yang sama menipu dua orang. Jumlahnya kalau tidak salah tadi dia menyampaikan Rp200 juta dan itu uangnya sudah habis," ucapnya.
Apreza mengimbau, agar masyarakat jangan tertipu terhadap orang yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara apalagi mengatasnamakan kejaksaan.
"Karena tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu terjadi, nggak usah repot-repot konfirmasi saja ke Kajari Tangsel dan kami pastikan itu tidak benar," ucapnya.
Temuan Senjata Api
TRM (49) ditangkap polisi karena menjadi jaksa gadungan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
TRM ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta, dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelejen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Rabu (13/11/2025) malam.
"Berdasarkan data intelijen kami, yang bersangkutan langsung dibawa tidak sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu (penangkapan) penguasaan uang sudah ada pada yang bersangkutan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut Apreza menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, uang sebanyak Rp310 juta itu merupakan hasil dari menipu seseorang mengurus perkara.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang tersebut sebagian sudah dimasukkan ke rekening, sehingga uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 283 juta," ungkapnya.
Pelaku, lanjut Apreza, mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu, sehingga berhasil meyakini korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," ucapnya.
Ia pun menyebut, bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap korban penipuan tersebut.
"Karena ini kan kemudian akan dilakukan proses hukum selanjutnya, dan detik ini statusnya belum tersangka, baru kami amankan untuk kemudian diproses langsung di pihak kepolisian," katanya.
"Karena tindak pidana umum adalah pihak Polres, dan ini langsung diserahkan. Jadi belum ada informasi soal siapa korbannya," jelasnya.
Di akhir Apreza mengimbau, agar masyarakat jangan tertipu terhadap orang yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara apalagi mengatasnamakan kejaksaan.
"Karena tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu terjadi, nggak usah repot-repot konfirmasi saja ke Kajari Tangsel dan kami pastikan itu tidak benar," pungkasnya.
Selain uang tunai dan seragam yang dikenakan pelaku, Kejari Tangsel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu buah handphone merek Nokia, satu unit mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dan dua keping kartu ATM.
Mantan Jaksa Indisipliner
Apreza menjelaskan TRM merupakan mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner.
Meski tidak menjelaskan secara rinci terkait tempatnya bertugas dahulu, Apreza menyampaikan bahwa yang bersangkutan diberhentikan dari instansi kejaksaan pada tahun 2009.
"Saya belum menanyakan itu (tempat tugas), nanti kita telusuri lebih lanjut dimananya, nanti kita buka semua. Yang pasti yang bersangkutan dipecat tahun 2009 atas kasus indisipliner," ujarnya.
Lebih lanjut Apreza mengungkapkan, bahwa sebelum ditangkap pelaku juga sudah pernah melakukan penipuan dengan modus serupa.
"Jadi berdasarkan pengakuan interogasi tadi, yang bersangkutan dulu pernah melakukan hal yang sama menipu dua orang. Junlahnya kalau tidak salah tadi dia menyampaikan Rp 200 juta, dan itu uangnya sudah habis," ungkapnya.
"Dan ini berdasarkan informasi yang kami dapatkan melakukan lagi, maka segera kami sergap oleh tim SIRI dan Pam SDO di wilayah Pamulang," jelas Apreza.
Adapun terkait proses hukum selanjutnya, Apreza menyebut, Kejari Tangsel akan menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Karena tindak pidana umum adalah kewenangan pihak Polres, dan ini nanti akan langsung diserahkan," katanya.
"Jadi nanti akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik kepolisian, yang tentunya juga berdasarkan informasi yang kami dapatkan. Nanti kita Kita coba ungkap semuanya," tandasnya.
| Adik PB XIII Tantang Hangabehi Ikrar Raja di Watu Gilang, Ingatkan Nyawa Taruhannya: Sakit Atau Mati |
|
|---|
| Sosok Ivar Jenner, Tunjukkan Pengaruh Besar di Skuad Timnas Indonesia U23, Kariernya Mentereng |
|
|---|
| Sosok Habib Bahar, Disebut Telantarkan Istri Siri Helwa Bachmid, Pendiri Majelis Pembela Rasulullah |
|
|---|
| Sosok Aspinawati Harahap, Kepsek di Kampar Riau Terseret Pungli Ratusan Juta, Tak Sengaja Terbongkar |
|
|---|
| Nasib Helwa Bachmid, Model Cantik yang Curhat Menderita Dinikahi Habib Bahar, Sebut Ditelantarkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Pelaku-TRM-ternyata-seorang-mantan-jaksa-yang-dipecat-pada-2009-silam.jpg)