Breaking News:

Kabupaten Klaten

3 Raperda Resmi Disahkan DPRD Klaten, Edy Sasongko Tegaskan Pajak Baru Tak Akan Bebani Rakyat Kecil

Raperda PDRD diarahkan untuk memaksimalkan pendapatan daerah tanpa menambah beban terhadap masyarakat kecil.

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
RAPAT DPRD KLATEN - Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menandatangani dokumen pengesahan Raperda di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (17/11/2025) malam. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (17/11/2025) malam. 

Persetujuan itu menjadi langkah penting pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan serta memperkuat arah pembangunan tahun 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, didampingi tiga wakil ketua, serta dihadiri Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, jajaran Forkopimda, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tiga Raperda yang disahkan tersebut meliputi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Raperda terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Klaten Tahun 2026.

Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menegaskan perubahan regulasi pada Raperda PDRD diarahkan untuk memaksimalkan pendapatan daerah tanpa menambah beban terhadap masyarakat kecil.

“PDRD itu ya yang jelas untuk optimalisasi, pendapatan di Kabupaten Klaten. Namun pada prinsipnya, tidak membebani rakyat kecil,” ujar Edy ditemui setelah acara.

Edy menjelaskan beberapa sektor pajak memiliki potensi besar untuk ditingkatkan. 

RAPAT DPRD KLATEN - Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menandatangani dokumen pengesahan Raperda di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (17/11/2025) malam.
RAPAT DPRD KLATEN - Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menandatangani dokumen pengesahan Raperda di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (17/11/2025) malam. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Penataan dan penertiban pajak restoran, perusahaan, serta berbagai jenis usaha menjadi salah satu fokus dalam penguatan regulasi tersebut.

Dipaparkan, mengenai potensi pendapatan daerah akan dioptimalkan.

Misal pajak restoran, perusahaan, atau usaha akan ditertibkan. 

Selain itu, pajak reklame dan videotron juga menjadi sorotan penting, karena dinilai belum tergarap secara maksimal.

“Itu potensi yang sangat besar, yang belum optimal untuk saat ini,” jelas Edy.

Baca juga: RAPBD Klaten 2026 Disetujui: DPRD Tegaskan Pentingnya Sinkron dengan 10 Program Prioritas Bupati

Sementara itu, terkait RAPBD 2026, DPRD berharap agar pelaksanaan anggaran tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

“Nah, RPBD yang jelas kami harapkan untuk mendukung prioritas bupati, yang 10 program yang disampaikan Bupati,” tambahnya.

Setelah disetujui DPRD, tiga Perda tersebut akan memasuki tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Proses evaluasi diperkirakan berlangsung sekitar dua minggu.

RAPAT DPRD KLATEN - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten pada Senin, (17/11/2025), agenda pembahasan dan persetujuan bersama terhadap tiga Raperda.
RAPAT DPRD KLATEN - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten pada Senin, (17/11/2025), agenda pembahasan dan persetujuan bersama terhadap tiga Raperda. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

“Nanti terus kita terima evaluasi, mana-mana yang harus disesuaikan atau tidak sesuai. Nanti ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Pemkab dan DPRD menargetkan seluruh Perda ini dapat berlaku efektif mulai Januari 2026 agar implementasi kebijakan dan penyusunan program kerja daerah dapat segera menyesuaikan.

Secara bergantian, pimpinan DPRD tampak membungkuk menandatangani dokumen pengesahan tiga Raperda menjadi Perda.

Di belakangnya, sejumlah pimpinan DPRD Klaten berdiri menyaksikan proses penandatanganan di meja kayu berukir khas Jawa yang berada di tengah ruang paripurna.

Suasana ruang rapat paripurna DPRD Klaten terlihat ramai. Para anggota dewan duduk di kursi berwarna cokelat keemasan dengan meja ukiran. Sejumlah tamu undangan dari OPD juga tampak menghadiri jalannya sidang.

Layar utama ruang paripurna menampilkan agenda rapat berjudul “Rapat Paripurna” yang memuat tiga Raperda yang disetujui. Seorang pejabat berdiri di podium membacakan laporan di hadapan peserta sidang.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berdiri di podium menyampaikan pandangan eksekutif. Mikrofon berwarna oranye dan layar besar berisi agenda rapat tampak sebagai latar suasana sidang. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPRD KlatenHamenang Wajar IsmoyoEdy SasongkoPemkab Klaten
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved