Breaking News:

Harta AKBP Basuki Sampai Bisa Biayai Kuliah Doktor Dosen Dwinanda, Penghasilan Tembus Dua Digit

AKBP Basuki berpenghasilan dua digit tapi hartanya puluhan juta, biayai kuliah Dwinanda Linchia Levi Kusumawardhani?

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TribunNewsBogor
KASUS KEMATIAN DOSEN - Mahasiswa heran saat dosen Hukum Pidana Untag Semarang, Dwinanda Levi, ditemukan tewas tak wajar. Di balik kematiannya, muncul pengakuan soal hubungan Levi dengan AKBP Basuki yang menimbulkan kejanggalan di mata mahasiswa dan keluarga. 
Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki rupanya memiliki gaji cukup besar sebagai seorang polisi. Ia bahkan sampai membiayai kuliah Dwinanda Linchia Levi Kusumawardhani, dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
  • Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng AKBP Basuki membiayai Dwi untuk kuliah S3.
  • Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan AKBP Basuki hanya Rp 94 juta.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terkuak sumber penghasilan AKBP Basuki yang disebut mampu menanggung biaya kuliah doktor Dwinanda Linchia Levi Kusumawardhani hingga ratusan juta.

Padahal dalam laporan kekayaannya, perwira polisi ini hanya memiliki aset puluhan juta dan bahkan tak punya rumah.

Kontras antara gaji dan pengeluaran Basuki kini kembali disorot setelah ia dipatsus buntut kasus kematian Dwinanda.

Baca juga: Sosok Hendrik, Kontraktor Bongkar Drainase Gegara Belum Dibayar Pemkot Pekanbaru, Diancam Penjara?

AKBP Basuki rupanya memiliki gaji cukup besar sebagai seorang polisi. Ia bahkan sampai membiayai kuliah Dwinanda Linchia Levi Kusumawardhani, dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng AKBP Basuki membiayai Dwi untuk kuliah S3.

Mengutip dari laman Universitas Diponegoro (Undip), ada dua tipe kelas untuk program doktoral di Fakultas Hukum Undip yakni by course dan by research.

Kelas by course, SPP yang harus dibayarkan tiap semesternya sebesar Rp12,5 juta. 

Ditambah biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan hanya sekali di awal masa perkuliahan.

Selain itu, adapula biaya matrikulasi sebesar Rp4,5 juta dan dibayarkan satu kali di awal masa perkuliahan.

Sedangkan untuk kelas by research, biaya yang harus dibayarkan yakni SPP Rp17,5 juta, IPI Rp20 juta, dan matrikulasi Rp4,5 juta.

Jika DLL mengambil kelas by course, maka total biaya yang harus ditanggung AKBP B hingga studi perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, itu rampung diperkirakan mencapai Rp119,5 juta.

Sementara, ketika DLL mengambil kelas by research, maka biaya yang dibayarkan AKBP B semakin mahal yakni diasumsikan mencapai Rp164,5 juta.

Adapun hitungan di atas berdasarkan lama masa studi doktoral DLL yang mencapai empat tahun yakni dari 2015-2019.

Sedangkan, biaya studi di atas mengacu pada biaya pada tahun ajaran 2024/2025. Sehingga, bisa diasumsikan biaya yang ditanggung oleh AKBP B bisa lebih besar atau lebih kecil.

KASUS DOKTER UNTAG - Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang
KASUS DOKTER UNTAG - Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang ((Tribun Jateng))

Sedangkan dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan AKBP Basuki hanya Rp 94 juta.

Di data LHKPN tersebut, AKBP Basuki tertera tidak memiliki tanah dan bangunan alias rumah tinggal pribadi.

Namun dalam LHKPN tercatat Basuki memiliki harta berupa sepeda motor Rp14 juta.

Basuki juga memiliki aset berupa kas dan setara kas bernilai Rp80 juta.

Dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran gaji Basuki dengan pangkat AKBP sebesar Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300.

Ditambah dengan tunjangan kinerja polisi Rp 5.183.000.

Maka penghasilan AKBP Basuki per bulannya sekitar Rp 8.276.900 sampai Rp 10.267.300.

Kini AKBP Basuki ditahan karena ketahuan tinggal bareng dosen Dwinanda Linchia Levi Kusumawardhani.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan AKBP Basuki dipatsus sejak 19 November 2025 sampai 8 Desember 2025.

Basuki melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap bersama Dwi.

NASIB AKBP BASUKI - AKBP Basuki yang menemukan jenazah Dwinanda Linchia Levi dosen Untag Semarang pertama kali kini ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri. Ia dan korban ternyata tinggal seatap tanpa ikatan perkawinan yang sah.
NASIB AKBP BASUKI - AKBP Basuki yang menemukan jenazah Dwinanda Linchia Levi dosen Untag Semarang pertama kali kini ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri. Ia dan korban ternyata tinggal seatap tanpa ikatan perkawinan yang sah. (Istimewa via TribunJateng.com | TikTok @dididwi6)

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan bahwa siapapun anggota Polri yang melanggar akan dikenakan hukuman yang sama.

"Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," katanya.

Tindakan ini merupakan buntut dari tewasnya Dwinanda Linchia Levi Kusumawardhani.

Jasad dosen Dwi ditemukan tergeletak tanpa busana dalam kamar hotel di Gajahmungkur, Kota Semarang pukul 05.40 WIB, Senin (17/11/2025).

Basuki menjadi orang pertama yang melaporkan kejadian ini ke resepsionis, Polsek Gajahmungkur, dan Inafis.

(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)

Tags:
AKBP BasukiDwinanda Linchia LevidosenSemarang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved