Breaking News:

Tak Mau Damai, Kubu Roy Suryo Tegas Akan Hadapi Kasus Ijazah Jokowi hingga Tuntas

Roy Suryo cs tegas tolak damai, kasus ijazah Jokowi terus memanas hingga proses hukum penuh.

Editor: Eri Ariyanto
Kolase Tribunnews
SALINAN IJAZAH JOKOWI - Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Foto Pakar telematika, Roy Suryo. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) diusulkan agar diselesaikan lewat jalur mediasi penal.
  • Namun, pihak Roy Suryo cs menegaskan bahwa kasus ijazah palsu ini tidak bisa diredam lewat mediasi penal atau jalur perdamaian.
  • Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa kasus ijazah palsu tersebut merupakan kasus pidana, bukan perdata.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.

Kubu Roy Suryo menegaskan menolak mediasi atau penyelesaian damai.

Mereka bersikeras menghadapi proses hukum hingga tuntas.

Baca juga: Hubungan Gelap! Dwinanda Dosen Untag Semarang Tewas di Hotel Ternyata Wanita Simpanan AKBP Basuki

Kasus ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) diusulkan agar diselesaikan lewat jalur mediasi penal atau penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan yang mempertemukan pelaku dan korban untuk mencari kesepakatan damai melalui musyawarah, dengan tujuan untuk mencapai keadilan restoratif. 

Proses ini nantinya akan melibatkan pihak ketiga atau mediator yang membantu kedua belah pihak berdiskusi, memahami akibat perbuatan, dan membuat rencana pertanggungjawaban, seperti ganti rugi. 

Adapun, usulan mediasi penal tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie.

Namun, pihak Roy Suryo cs menegaskan bahwa kasus ijazah palsu ini tidak bisa diredam lewat mediasi penal atau jalur perdamaian.

Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa kasus ijazah palsu tersebut merupakan kasus pidana, bukan perdata.

"Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Tidak ada kompromi antara al-haqq dan al-batil," tegas Khozinudin, Kamis (20/11/2025).

Khozinudin bahkan juga menyinggung Jokowi dalam perkara perdata sebelumnya yang tidak hadir ketika upaya mediasi.

"Jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," ujar dia.

IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo jadi tersangka kasus hoaks ijazah Jokowi, terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo jadi tersangka kasus hoaks ijazah Jokowi, terancam hukuman hingga enam tahun penjara. (TribunNewsmaker.com | Kolase Tribun Jakarta/Tribunnews/YouTube Sentana)

Sementara Roy Suryo sendiri menyatakan bahwa sikapnya menunggu arahan dan saran dari tim kuasa hukum.

Mengenai mediasi ini, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, pun menyampaikan bahwa Jokowi terbuka untuk upaya mediasi ini.

Bahkan, jika Roy Suryo cs datang untuk meminta maaf kepada Jokowi, dia mengira permasalahannya akan bisa selesai.

"Pak Jokowi itu terbuka pintunya terbuka untuk bisa bermediasi. Posisinya Pak Jokowi ini kan yang difitnah oleh mereka (Roy Suryo cs). Kalau mereka datang minta maaf karena penelitian agak salah, ditemukan begini, selesai itu (permasalahannya)," ucapnya, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Halaman 1/4
Tags:
Roy SuryoijazahJokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved