Breaking News:

Tak Mau Damai, Kubu Roy Suryo Tegas Akan Hadapi Kasus Ijazah Jokowi hingga Tuntas

Roy Suryo cs tegas tolak damai, kasus ijazah Jokowi terus memanas hingga proses hukum penuh.

Editor: Eri Ariyanto
Kolase Tribunnews
SALINAN IJAZAH JOKOWI - Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Foto Pakar telematika, Roy Suryo. 

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)

Halaman 4/4
Tags:
Roy SuryoijazahJokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved