Breaking News:

Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri oleh Kemenkeu, Terkait Perkara Piutang Negara Rp 700 M

Terungkap alasan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto dicekal pergi keluar negeri, terkait dengan piutang ke negara.

Editor: galuh palupi
Capture YouTube Tribunnews
TUTUT SOEHARTO DICEKAL - Capture YouTube Tribunnews menampilkan sosok Tutut Soeharto dan Menkeu Purbaya. Ini alasan Tutut Soeharto dicekal keluar negeri 

"Nilai utangnya, aku gak ingat detailnya, karena ada yang berupa dolar juga. Tapi total (3 perusahaan grup Citra milik Mbak Tutut) itu sekitar Rp 700 miliar," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, Selasa (20/6/2023) kala itu.

Rio mengatakan, perusahaan tersebut tidak memiliki jaminan.

Baca juga: Cegah Dirinya ke Luar Negeri, Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya soal Piutang, Kemenkeu Buka Suara

Namun, pemerintah tengah menelusuri harta kekayaan lain dari tiga perusahaan itu.

"3 perusahaan ini tidak ada jaminan. Harta kekayaan lain (sedang ditelusuri). Sebagaimana debitur lain yang harta kekayaan lainnya kita lihat, kita juga akan lihat. Waktu kita kan nggak banyak," ungkap Rio.

TUTUT SOEHARTO DICEKAL - Capture YouTube Tribunnews menampilkan sosok Tutut Soeharto dan Menkeu Purbaya. Ini alasan Tutut Soeharto dicekal keluar negeri
TUTUT SOEHARTO DICEKAL - Capture YouTube Tribunnews menampilkan sosok Tutut Soeharto dan Menkeu Purbaya. Ini alasan Tutut Soeharto dicekal keluar negeri (Capture YouTube Tribunnews)

Kemenkeu sendiri telah memanggil Tutut Soeharto untuk menindaklanjuti soal utang tersebut.

Namun, kata Rio, yang hadir selalu kuasa hukum Tutut Soeharto.

"Sudah lakukan pemanggilan kepada Bu Rukmana (Tutut Soeharto), yang datang kuasa hukum. Namun belum ada kesepakatan," jelas Rio.

Hingga pada 17 Juli 2025 Kemenkeu memperbarui surat keputusan yang diteken Sri Mulyani Indrawati.

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 itu pun terbit, namun kini digugat Tutut Soeharto.

Kenapa Digugat?

Tutut Soeharto menggugat SK yang diteken Sri Mulyani itu karena merasa keberatan atas larangan bepergian ke luar negeri.

Tutut Soeharto lalu melayangkan gugatan pada Jumat (12/9/2025) dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Titiek Soeharto Lebaran di Rumah Mbak Tutut, Tak Unggah Foto Bareng Mayangsari & Bambang Trihatmodjo

Terkait hal itu, PTUN Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan perkara pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Tutut diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo.

MOMEN PANAS DI KEMENKEU - Putri Presiden ke-2 RI, Tutut Soeharto, melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN Jakarta terkait keputusan pencekalan dirinya ke luar negeri. sidang perdana akan digelar 23 September 2025.
MOMEN PANAS DI KEMENKEU - Putri Presiden ke-2 RI, Tutut Soeharto, melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN Jakarta terkait keputusan pencekalan dirinya ke luar negeri. sidang perdana akan digelar 23 September 2025. (TribunNewsmaker;com | Kolase foto istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Tutut SoehartoMenkeu PurbayaKemenkeu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved