Breaking News:

Sosok 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ada Roy Suryo hingga Dokter Tifa, Ini Awal Mula Kasusnya

Inilah sosok 8 tersangka kasus ijazah Jokowi, ada Roy Suryo hingga Dokter Tifa, simak awal mula kasusnya.

YouTube Warta Kota Production
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Inilah 8 tersangka kasus ijazah Jokowi, ada Roy Suryo hingga Dokter Tifa, simak awal mula kasusnya. 
Ringkasan Berita:
  • Delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
  • Pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, serta Dokter Tifa turut masuk dalam daftar tersangka.
  • Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini telah memasuki babak baru dan semakin menyita perhatian publik.

Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan bahwa delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sempat viral di berbagai platform media sosial itu.

Para tersangka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pakar hingga tokoh publik yang kerap aktif menyuarakan opininya di ruang digital.

Nama-nama besar seperti pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, serta pegiat media sosial Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) turut masuk dalam daftar tersangka.

Selain ketiganya, pengacara Kurnia Tri Royani, aktivis hukum Eggi Sudjana, serta beberapa individu lain juga ikut terseret dalam perkara hukum ini.

Pengumuman resmi disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025) di Jakarta.

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya dalam penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.

"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep menjelaskan di hadapan awak media.

Asep menegaskan bahwa lima orang dalam klaster pertama dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.

Sedangkan tiga orang dalam klaster kedua yakni Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar diduga memiliki peran lebih dalam penyebaran serta pengolahan konten digital yang berkaitan dengan isu ijazah palsu tersebut.

Baca juga: Polisi Umumkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa, Sebarkan Tuduhan Palsu

JADI TERSANGKA - Roy Suryo hingga Dokter Tifa ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka pun dijerat dengan pasal berlapis.
JADI TERSANGKA - Roy Suryo hingga Dokter Tifa ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka pun dijerat dengan pasal berlapis. (Kolase Tribunnews.com)

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE," jelas Asep lebih lanjut.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa tim penyidik telah bekerja secara intensif dan memeriksa sedikitnya 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk hukum, digital forensik, dan akademisi.

Sebagai bagian dari proses pembuktian, sebanyak 273 barang bukti telah disita, mulai dari perangkat digital, rekaman percakapan, hingga dokumen akademik asli milik Presiden Jokowi yang diperoleh langsung dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut Asep, hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka secara sadar menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi dengan menggunakan media sosial dan platform daring lainnya.

Ia menegaskan bahwa penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dan manipulasi data digital dalam konten yang dibuat dan dibagikan oleh para tersangka.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Asep.

Langkah koordinasi tersebut dilakukan agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dengan pengaruh besar di dunia maya, sehingga menimbulkan efek domino terhadap persepsi masyarakat.

Pihak kepolisian pun berharap, penegakan hukum terhadap kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

DUGAAN IJAZAH PALSU - Pakar telematika, Roy Suryo saat memaparkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi “99,9 persen palsu” di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
DUGAAN IJAZAH PALSU - Pakar telematika, Roy Suryo saat memaparkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi “99,9 persen palsu” di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Baca juga: Saat Roy Suryo Ngotot Ijazah Palsu, Jokowi Datangi Fakultas Kehutanan UGM, Rektor: Alumni Kebanggaan

Awal Mula Kasus 

Kasus ini berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran baik dan fitnah soal tuduhan ijazah miliknya palsu pada 26 April 2025 lalu.

Pada saat itu, disebut bahwa pemicu Jokowi melapor adanya berupa pertemuan yang melibatkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan diskusi tersebut diketahui Jokowi lewat video yang viral di media sosial.

Dalam diskusi tersebut, dia mengatakan bahwa Roy Suryo cs diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade, dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025 lalu.

Dia mengungkapkan setelah melihat video tersebut, Jokowi meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti.

"Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat," ujarnya.

(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ijazah JokowiRoy SuryoDokter TifatersangkaRismon Sianipar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved