Breaking News:

Berita Viral

Kronologi Tewasnya Anak Disabilitas di Karawang, Korban Dipukul Bata Hebel Karena Tak Bisa Jawab

Anak disabilitas mental tewas dikeroyok pegawai kecamatan dan warga, dipukul bata hebel karena tak bisa menjawab. 

|
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
PEGAWAI KECAMATAN ANIAYA - Seorang pegawai kecamatan di Karawang berinisial NK (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Rido Pulanggar (15), seorang anak penyandang disabilitas mental. Korban tewas setelah dihajar beramai-ramai oleh sejumlah warga di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan. 

Dua pelaku datang dan langsung melakukan kekerasan, bahkan salah satu pelaku tega memukul korban menggunakan bata hebel.

Korban sempat dilarikan ke puskesmas, dirujuk ke RSUD Karawang, dan akhirnya dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Sayangnya, setelah delapan hari dirawat intensif, Rido Pulanggar meninggal dunia.

PEGAWAI KECAMATAN ANIAYA - Seorang pegawai kecamatan di Karawang berinisial NK (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Rido Pulanggar (15), seorang anak penyandang disabilitas mental. Korban tewas setelah dihajar beramai-ramai oleh sejumlah warga di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.
PEGAWAI KECAMATAN ANIAYA - Seorang pegawai kecamatan di Karawang berinisial NK (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Rido Pulanggar (15), seorang anak penyandang disabilitas mental. Korban tewas setelah dihajar beramai-ramai oleh sejumlah warga di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan. (Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam)

Ancaman 15 Tahun Penjara

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menegaskan bahwa dugaan pencurian masih dalam penyelidikan dan meminta masyarakat tidak main hakim sendiri.

“Negara kita negara hukum. Jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan dan percayakan penanganan hukum kepada polisi,” tegasnya.

Empat tersangka kini dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

Halaman 2/2
Tags:
disabilitaspengeroyokanKarawang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved