Berita Viral
5 Fakta Oknum Polisi Catcalling Jessy Nirmala, Pelaku Kaget Korban Ngamuk, Polda Metro Beri Sanksi
TikToker Jessy Nirmala mengaku jadi korban catcalling. Mirisnya, pelaku catcalling diduga berprofesi sebagai polisi.
Editor: ninda iswara
Tindakan catcalling tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keamanan, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan mental korban karena dapat menimbulkan perasaan traumatis berkepanjangan.
Sementara itu, mengutip laman plan-international.org, ada beberapa respon yang bisa dilakukan saat kita menjadi korban catcalling, sebagaimana dijelaskan oleh Sophie Sandberg, founder dari Chalk Back movement and Catcalls of NYC.
Pertama, jika kamu merasa aman, kamu bisa membalas aksi catcalling itu dengan memberi respon singkat dan tegas, seperti menyatakan, "Itu namanya pelecehan," atau "Jangan lakukan itu."
Namun, merespon secara verbal atau teguran tidak selalu bisa dilakukan, sebab biasanya korban catcalling merasa syok hingga hanya diam.
Meski begitu, jika memungkinkan, kamu bisa berani meresponnya dengan tatapan tajam yang singkat dan penuh kemarahan, menegaskan bahwa kamu tidak suka terhadap apa yang dilakukan pelaku catcalling.
Selain itu, korban catcalling bisa merekam kejadian dan pelaku sehingga menimbulkan efek jera.
Namun, jika masih merasa ragu-ragu, mengabaikan pelaku catcalling adalah pilihan yang paling aman.
Di Indonesia, perbuatan catcalling telah diatur dan diancam pidana dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ancaman pidana terhadap tindakan catcalling berupa sembilan bulan penjara dan/atau dikenai denda Rp10 juta.
Pasal 5 UU TPKS menyebut:
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)"
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
| 5 Fakta Oknum Polisi Catcalling Jessy Nirmala, Pelaku Kaget Korban Ngamuk, Polda Metro Beri Sanksi |   | 
|---|
| Cara David Ozora Bisa Maafkan Mario Dandy, Balas Perlakuan dengan Cara Beda, Rafael Alun Terseret |   | 
|---|
| Kabar Mario Dandy, Aniaya David Ozora hingga Koma, Dapat Remisi 2 Kali, Dianggap Berkelakuan Baik |   | 
|---|
| Kabar David Ozora, Koma gegara Dianiaya Mario Dandy, Roasting Anak Rafael Alun: Enak Gak Bayar Pajak |   | 
|---|
| Alasan Pemasangan Spanduk Bakso Babi Non Halal di Bantul, Pelanggan Terkecoh, Pemkab Turun Tangan |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											 
											