Breaking News:

Berita Viral

Sosok Arif dan Neng Putri, Pasangan Non Pasutri Buang Bayi di Depan Musala, Kini Akhirnya Dinikahkan

Arif Rizqi dan Neng Putri pelaku pembuangan bayi akhirnya dinikahikan di kantor polisi Ciamis pada Rabu (5/11/2025)

TikTok/@endroweddinggalery
PELAKU PEMBUANGAN BAYI - Potret pernikahan Arif dan Neng Putri di kantor kepolisian. Arif dan Neng Putri adalah pelaku pembuangan bayi yang akhirnya dinikahkan 

Polisi memfasilitasi pernikahan ini dengan baik.

Arif dan Neng Putri terlihat bahagia meski pernikahan mereka terjadi dengan cara tak biasa.

Keduanya sempat berfoto bersama sambil menyunggingkan senyumnya.

Sementara itu proses hukum terhadap keduanya tetap akan berjalan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP. 

Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara dan/atau denda Rp100 juta. (Tribunnewsmaker)

Halaman 3/3
Tags:
Arif Rizqi RamdanNeng Putri WulansariCiamis
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved