Breaking News:

Berita Viral

Keseharian Otak Pengeroyokan Arjuna Tamaraya hingga Tewas, Tukang Sate Langganan Masuk Penjara

Fakta miris terungkap, provokator penganiayaan Arjuna Tamaraya (21) yang tewas adalah Zulham Piliang alias Ajo (57) ternyata residivis.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Dokumen Polres Sibolga
TERSANGKA PENGANIAYAAN - Zulham Piliang alias Ajo (57), sosok provokator yang mengajak empat tersangka lainnya untuk menghajar Arjuna Tamaraya (21) yang tengah beristirahat di masjid hingga tewas. Dalam sehari-hari, Zulham bekerja sebagai penjual sate di dekat Masjid Agung Sibolga, Kamis (6/11/2025). 

Puncaknya, korban juga diinjak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu tersangka.

Arjuna mengalami luka parah di bagian kepala.

Meski sempat dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, nyawa mahasiswa malang itu tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

SOSOK PELAKU PENGEROYOKAN - Sosok lima pelaku yang habisi Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga akhirnya terungkap
SOSOK PELAKU PENGEROYOKAN - Sosok lima pelaku yang habisi Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga akhirnya terungkap (TribunNewsmaker.com | TribunMedan)

Lima Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman 15 Tahun Penjara

Selain Zulham Piliang, empat tersangka lain yang turut diamankan adalah Hasan Basri alias Kompil (46), Syazwan Situmorang (40), Rimansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38).

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

Khusus tersangka Syazwan Situmorang, ia dijerat lebih berat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

Halaman 2/2
Tags:
Arjuna Tamarayamahasiswa tewas dikeroyokZulham PiliangSibolga
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved