Breaking News:

Berita Viral

Sosok Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang 8 Bulan Pensiun, Dituding Pungli, Kini Pasrah

Inilah sosok Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat jelang 8 bulan pensiun, dituding pungli, kini pasrah.

Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini
GURU DIPECAT- Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Abdul Muis harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Niat mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. 

Namun, muncul persoalan baru ketika para guru honorer itu tidak bisa menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Padahal, proses administrasi agar mereka bisa masuk ke sistem Dapodik bisa memakan waktu hingga dua tahun lamanya.

“Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya menjelaskan alasan penggunaan dana komite untuk menutupi kebutuhan sementara para guru honorer.

Jumlah guru honor di sekolah tempatnya mengajar saat itu mencapai 22 orang, sebagian besar bekerja dengan penghasilan yang sangat minim bahkan tak cukup untuk biaya transportasi.

Sebagai bendahara komite, Abdul Muis sendiri hanya menerima uang transportasi sebesar Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 dari tugasnya sebagai wakil kepala sekolah.

Namun, sebagian uang itu ia sisihkan untuk membantu guru honorer yang kesulitan ekonomi.

Dengan mata berkaca-kaca, ia mengenang bagaimana ia kerap membantu seorang guru honorer bernama Armand yang tinggal jauh di daerah Bakka.

“Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.

Kisahnya menjadi potret getir tentang bagaimana seorang pendidik yang tulus justru harus menghadapi nasib pahit di ujung pengabdiannya, bukan karena korupsi besar, melainkan karena niat membantu sesama rekan guru demi keberlangsungan pendidikan.

Baca juga: Detik-detik Guru di Subang Tampar Murid yang Loncat Pagar, Orangtua Marah, Berakhir Saling Memaafkan

VIRAL ASN DIPECAT - Ilustrasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat.
VIRAL ASN DIPECAT - Ilustrasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). (TribunNewsmaker.com | Istimewa/TribunJabar.id)

Awal Mula Kasus

Namun, langkah kemanusiaan dan kebijakan internal sekolah yang terbuka ini justru berbuntut panjang.

Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.

“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.

Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian. 

Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.

Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Tags:
Abdul MuisSMAN 1 Luwu Utaradipecat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved