Breaking News:

Penanganan Covid

Syarat Kehalalan Vaksin Untuk Pengobatan, Bagaimana jika Hasil Uji Haram? Ini Penjelasan LP POM MUI

Begini penjelasan syarat kehalalan vaksin menurut Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI).

Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Ilustrasi vaksin Covid-19. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) membeberkan syarat kehalalan obat, termasuk vaksin untuk pengobatan berkaitan dengan distribusi vaksin Covid-19 yang akan didistribusikan pemerintah dalam waktu dekat.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan syarat tersebut sudah dikeluarkan MUI melalui Fatwa MUI nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan.

“MUI punya fatwa nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan,” kata Muti pada webinar Alinea id soal kehalalan dan keamanan vaksin covid-19, Selasa (5/1/2020).

Muti menjelaskan bahwa obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal.

Contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19. Cek nama penerima Vaksin Covid-19 gratis tahap awal di pedulilindungi.id dengan NIK. Simak caranya. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19. Cek nama penerima Vaksin Covid-19 gratis tahap awal di pedulilindungi.id dengan NIK. Simak caranya. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Namun, ia mengatakan ada pengecualian dimana penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan diperbolehkan asal memenuhi sejumlah syarat.

Salah satunya pada kondisi darurat yang apabila pengobatan itu tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia atau mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari.

Penggunaan bahan najis atau haram juga diperbolehkan apabila belum ditemukan bahan yang halal dan suci, serta adanya rekomendasi paramedis yang kompeten dan terpercaya bahwa dalam pengobatan tidak ditemukan obat yang halal.

“Ada kondisi tertentu yang bisa membuat suatu produk obat itu diperbolehkan. Tetap dinyatakan haram, tapi produknya diperbolehkan digunakan dalam kondisi tertentu,” kata Muti.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021, Penyuntikan Perdana kepada Presiden Jokowi

Baca juga: VIRAL Pesan WhatsApp tentang Vaksin Sinovac Tidak Halal karena dari Kera Hijau, Ahli Klarifikasi

“Jadi ini penting sekali kenapa MUI harus bersama-sama dengan Badan POM, karena Badan POM yang punya otoritas untuk memberikan rekomendasi, termasuk soal vaksin tadi,” lanjutnya.

Adapun penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh dengan syarat dilakukan pensucian.

Muti mencontohkan dalam kasus vaksin MR pada proses pengkajiannya terdapat kandungan babi didalamnya.

Pada saat itu MUI menyatakan vaksin MR haram dalam hal produknya, namun karena adanya kebutuhan meskipun haram, MUI memperbolehkan vaksin itu dipergunakan.

“Karena belum ada alternative vaksin lain yang halal maka diperbolehkan untuk digunakan,” kata Muti.

Sekiranya ada 2 hal yang akan dikritisi LP POM MUI soal kajian kehalalan vaksin yang disebut titik kritis vaksin, yakni terkait seluruh bahan yang terlibat dalam proses produksi dan juga soal fasilitas produksinya.

Muti menegaskan, dalam mengkaji vaksin Sinovac pihaknya tak bersikap pasif dengan hanya menunggu informasi dari pihak perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
vaksinCovid-19MUIobat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved