Kakek Koswara yang Digugat Rp 3 M oleh Anaknya Ternyata Bukan Orang Biasa, Kelola Bioskop Keluarga
Digugat Rp 3 miliar oleh anaknya, kakek Koswara ternyata bukan orang sembarangan.
Editor: ninda iswara
"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswarq, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.
Ia mengingatkan harta bukan segala-galanya.
Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.
"Sampai harus menggugat orangtua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat.
Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.

Digugat gegara tanah warisan
RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat Rp 3 miliar oleh anak kedunya yang bernama Deden.
Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.
Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.
Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.
Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.
Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.
Baca juga: Saya Takut Kakek 85 Tahun Digugat Warisan 3M oleh 2 Anaknya, Nahas 1 Putrinya Berakhir Meninggal
Baca juga: Viral Nongkrong di Kedai Kopi, Wanita Ini Tak Tega Didatangi Kakek Minta Makan: Semoga Sehat Selalu

Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.