Breaking News:

Penanganan Covid

PNS, TNI, Polri, & Pegawai BUMN Dilarang Lakukan Perjalanan Keluar Kota Saat Libur Panjang Imlek

atgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melarang PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN lakukan perjalanan keluar kota saat libur panjang Imlek

Editor: Talitha Desena
poetryclubs.com
Tahun Baru Imlek 2021 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, melarang PNS untuk bepergian keluar kota pada libur Imlek Jumat (12/2/2021).

"Sesuai dengan surat edaran kementerian lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan," kata Wiku dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (9/2/2021).

Tak hanya bagi PNS saja, tetapi Wiku juga meminta pimpinan perusahaan swasta agar mengimbau para pekerjanya untuk tidak melakukan perjalanan.

Menurut Wiku, kementerian lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan.

Serta melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN dilarang melakukan perjalanan keluar kota saat libur panjang pada akhir pekan ini," ujarnya.

Imbauan dari pemerintah ini dilakukan untuk melaksanakan pemberkakuan PPKM skala mikro.

Baca juga: Puan Maharani Tegaskan DPR RI Akan Terus Mengawasi Vaksinasi Covid-19, Minta Dengarkan Suara Rakyat

Baca juga: Soal Mekanisme & Waktu Vaksinasi Gotong Royong, Pemerintah Belum Putuskan, Masih Prioritaskan Nakes

Ilustrasi virus corona atau covid-19.
Ilustrasi virus corona atau covid-19. (SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

Libur Panjang Disebut Jadi Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19

Perlu diketahui libur tahun baru Imlek akan jatuh pada Jumat (12/2/2021).

Artinya pada akhir pekan ini akan terjadi libur panjang.

Libur panjang ini, kerap kali disebut sebagai penyebab naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Dikutip dari tayangan Update Korona Kompas TV pada Rabu (10/2/2021), menurut Kementerian Kesehatan saat libur panjang peningkatan Covid-19 bisa mencapai 40 persen lebih.

Pada libur panjang Idul Fitri terdapat kenaikan kasus Covid-19 sebesar 69-93 persen.

Pada libur panjang HUT RI kasus Covid-19 naik sebesar 58-188 persen.

Sementara pada libur Natal dan Tahun Baru, tercatat kenaikan kasus Covid-19 sebesar 40 persen.

Hal inilah yang mendasari larangan pemerintah untuk para PNS serta pegawai swasta untuk tetap di rumah selama libur panjang Imlek, agar kenaikan kasus serupa tidak terjadi kembali.

Update Covid-19 di Indonesia 10 Februari 2021

Diberitakan  Tribunnews.com sebelumnya, Rabu (10/2/2021), jumlah kasus positif virus Corona tercatat ada penambahan sebanyak 8.776 kasus.

Adanya penambahan 8.776 kasus baru membuat total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.183.555 orang.

Hal tersebut tercatat dalam website resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, covid19.go.id.

Kabar baiknya, terdapat penambahan pasien Covid-19 yang berhasil sembuh sebanyak 9.520 orang.

Sehingga total pasien sembuh Covid-19 kini sebanyak 982.972 orang.

Sementara jumlah yang meninggal dunia menjadi 32.167 orang setelah terdapat penambahan kasus hari ini sebanyak 191 orang.

Penambahan kasus positif Covid-19 tersebut tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Libur Panjang Imlek, PNS Dilarang Keluar Kota untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Wiku AdisasmitoCovid-19Imlekvirus coronaPNSTNIBUMN
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved