Penanganan Covid
Ini Upaya Pengelolaan Limbah B3 & Sampah dalam Rangka Mencegah dan Memutus Penularan Covid-19
Surat edaran baru ditandatangani mengenai Pengelolaan Limbah dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 atau Covid -19
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Edaran Baru mengenai Pengelolaan Limbah dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 atau Covid -19.
Surat Edaran (SE) sebagai revisi dari SE sebelumnya itu ditandatangani pada Jumat 12 Maret 2021.
Surat Edaran sebelumnya Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) ditandatangani 24 Maret 2020.
Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya Limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, apartemen, dan rumah tinggal yang dijadikan tempat isolasi/karantina mandiri dimasyarakat.
Kemudian semakin bertambahnya tempat pelaksanaan uji deteksi Covid-19. Lalu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia yang menghasilkan jarum suntik bekas, botol ampul (vial), limbah farmasi atau sisa vaksin;, dan botol ampul (vial).
Selanjutnya karena berkembangnya teknologi uji deteksi Covid-19 seperti GeNose C19, dan teknologi penghancur jarum suntik.
Baca juga: Thailand Tunda Vaksinasi, Indonesia Pakai AstraZeneca untuk Tahap 2, Apakah Efektif? Ini Kata Pakar
Baca juga: Lansia Sudah Divaksin, Risiko Terburuk Covid 19 Diprediksi Bakal Segera Menurun

Sehingga, seperti disebutkan dalam Surat Edaran terbaru, perlu upaya pengelolaan Limbah B3 dan sampah dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 serta mengendalikan dan menghindari terjadinya penumpukan Limbah B3 dan sampah yang dihasilkan.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, Surat Edaran ini lebih komperehensif setelah setahun berjalan, dan dilakukan evaluasi, sehingga hal-hal yang masih kurang, disempurnakan dalam SE yang baru ini.
“Harapan kita, limbah medis Covid-19 semakin baik tertangani, dan dapat dipastikan penanganannya, untuk memutus rantai penularan Covid-19," kata Vivien, Sabtu pagi (13/3).
Revisi SE ini disebutkan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Polemik Kehalalan Vaksin AstraZeneca, Jubir Wapres Tegaskan Sudah Selesai, Tak Perlu Ragu Lagi |
![]() |
---|
Banyak yang Pamer Sertifikat Vaksin, Ini Sederet Bahayanya, Data Pribadi Bisa Disalahgunakan |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Daerah Pelosok, Sambangi Kecamatan Kao, Halmahera Utara |
![]() |
---|
Kemenkes Sebut Vaksin AstraZeneca Telah Dipakai di 70 Negara, Banyak yang Warganya Mayoritas Muslim |
![]() |
---|
Jelang Perjalanan ke Luar Negeri, Presiden Korea Selatan Disuntik Vaksin AstraZeneca, Ditemani Istri |
![]() |
---|