Penanganan Covid
Pemanfaatan Tripsin Babi pada Vaksin AstraZeneca, Kemenkes Beri Penjelasan, Alasan Diperbolehkan
Penjelasan Kemenkes soal pemanfaatan tripsin babi pada vaksin AstraZeneca.
Editor: ninda iswara
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menggunakan vaksin AstraZeneca.
Zainut mengatakan vaksin AstraZeneca sudah mendapat fatwa dari MUI dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Soal Polemik Vaksin AstraZeneca Halal / Tidak, Maruf Amin Ungkap Hal yang Seharusnya Dipersoalkan
Baca juga: Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Meski Mengandung Tripsin Babi, PWNU Jatim Beri Penjelasan

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
Dia meminta masyarakat tidak menjadikan polemik perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca.
Menurutnya, pihak yang memfatwakan halal maupun yang tidak, berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak.
"Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," tutur Zainut.
Melalui program vaksinasi, Zainut berharap kekebalan kolektif atau herd immunity dapat segera terwujud.
Vaksinasi diharapkan dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus Corona.
"Pemerintah telah menargetkan herd immuity masyarakat bisa tercapai pada Maret 2022," kata Zainut.
(Tribunnews.com/Rina Ayu)