Penanganan Covid
MUDIK Dilarang Saat Lebaran, Angkasa Pura II Lakukan Persiapan dengan Penataan 3 Aspek di Bandara
PT Angkasa Pura II (Persero) yang mengelola bandara di Indonesia, bersiap mendukung ketentuan larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - PT Angkasa Pura II (Persero) yang mengelola bandara di Indonesia, melakukan sejumlah persiapan untuk mendukung ketentuan larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, perseroan melakukan penataan pada tiga aspek yakni personel bandara, operasional bandara dan sistem penerbangan.
"Seluruh bandara-bandara AP II sudah disiapkan untuk dapat beroperasi secara tangguh dan cepat beradaptasi, yang didukung penggunaan teknologi untuk mengikuti dinamisnya regulasi di tengah pandemi ini demi kebaikan kita semua," ujar Awaluddin dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021).
Menurutnya, penataan personel atau staf bandara yang bertugas pada periode pelarangan mudik, mencakup personel pelayanan dan operasional.

"Penataan personel dapat mudah dilakukan dengan melihat berbagai informasi operasional secara live di aplikasi iPerform yang diperuntukkan khusus bagi internal perseroan," tuturnya.
Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia saat ini mengoperasikan gedung Airport Operation Control Center (AOCC) yang dilengkapi dengan berbagai peralatan modern sebagai wadah kolaborasi di antara stakeholder penerbangan.
"Melalui AOCC, stakeholder bandara dapat fleksibel dalam melakukan pengaturan operasional sehingga Bandara Soekarno-Hatta dapat cepat melakukan adaptasi di tengah dinamisnya kondisi pada pandemi ini," kata Awaluddin.
Ia menyebut, AP II bersama stakeholder akan melakukan penataan sistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta melalui penerapan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM), sehingga pergerakan pesawat di bandara dapat optimal\
"Penataan melalui A-CDM ini berfokus pada operasional penerbangan yang dikecualikan dalam larangan mudik 2021. Setiap operasional penerbangan harus tetap efisien dan efektif di dalam kondisi apa pun, apakah traffic padat atau tidak," papar Awaluddin.
Baca juga: Sebut Program Vaksinasi Covid19 Bukan Solusi Tunggal, Ahli Epidemiologi Beri Penjelasan Ini
Diketahui, ketentuan larangan mudik tercantum di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021, moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan.
Kemudian, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.
Operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Catatan Redaksi:
Bersama kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)