Penanganan Covid
Tarif dan Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong, Akan Dilakukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ingin memaksimal pelayanan pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, telah mengeluarkan ketetapan terkait harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.
Tujuannya untuk memaksimal pelayanan pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Ketetapan ini tertulis di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm.
Menkes melah menunjuk PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.
Menkes juga menertapkan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
Keputusan itu ditetapkan pada 11 Mei 2021, Seperti yang dikutip dari Tribunnews dengan judul Menkes Telah Keluarkan Tarif dan Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong.
Isi dari keputusan tersebut antara lain harga pembelian vaksin Sinopharm sebesar Rp 321.660 per dosis.
Baca juga: Dampak Larangan Mudik, Tingkat Keterisian Kamar Hotel Saat Libur Hari Raya Idul Fitri di Bawah 10%
Baca juga: Warga yang Kembali ke Jakarta Wajib Membawa Surat Bebas Covid-19, Bagaimana Jika Terlanjur Tak Bawa?

Dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi adalah sebesar Rp117.910 per dosis.
"Harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf a merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin keuntungan 20 persen.
Dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai," dikutip dari keputusan tersebut.
Tarif maksimal pelayanan vaksinasi yang dimaksud dalam keputusan ini, merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis.
Tentunya untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta.
Harga termasuk margin atau keuntungan 15 persen, namun tidak termasuk pajak penghasilan.
(Tribunnews/ Choirul Arifin)
#covid19 #menkes #vaksin #gotongroyong
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).