Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

SUDAH Dihancurkan, Bukti Kekejaman Ferdy Sambo Masih Ada, Istri Kompol Baiquni: Pak, Ini Gak Dibawa?

Istri Kompol Baiquni tiba-tiba serahkan bukti penting ini, padahal sudah dihancurkan, ternyata sang suami sempat lakukan ini.

Editor: ninda iswara
YouTube Polri TV, Facebook @baiquniwibowo
Istri Kompol Baiquni tiba-tiba serahkan bukti penting ini, padahal sudah dihancurkan, ternyata sang suami sempat lakukan ini. 

Susul Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo kini dipecat tidak hormat oleh Polri.

Terbukti bantu Ferdy Sambo menutupi kejahatannya, Kompol Baiquni Wibowo kini kena imbasnya.

Karier yang dibangun Kompol Baiquni Wibowo dengan susah payah, kini harus hancur dalam sekejap.

Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri ini resmi dipecat dengan tidak hormat setelah jalani sidang etik bareng Ferdy Sambo.

Baca juga: Mereka Semua Bohong Kesal Keluarga Brigadir J pada 4 Tersangka, Yakin Hanya Bharada E yang Jujur

Baca juga: MISTERI Foto Jasad Brigadir J, Ditemukan di Recycle Bin, Komnas HAM Ungkap 6 Fakta: HP Dihilangkan

Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran itu perbuatan tercela," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat.

Dedi menjelaskan, terdapat dua sanksi yang diberikan kepada Baiquni dalam sidang etik yang berlangsung selama hampir 12 jam di Gedung TNCC Mabes Polri itu.

Pertama, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus).

"Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari.

Patsusnya di Provos," ujar Dedi.

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," lanjut dia.

Atas hasil sidang etik itu, Baiquni pun mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga, itu haknya yang bersangkutan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kompol Baiquni Wibowo di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Sidang itu digelar soal Kompol Baiquni yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sosok Kompol Baiquni Wibowo turut terjerat kasus Brigadir J
Sosok Kompol Baiquni Wibowo turut terjerat kasus Brigadir J (FACEBOOK @BAIQUNIWIBOWO)

"Pada hari ini juga sama masih menyangkut pelanggar obstruction of justice digelar juga untuk sidang kompol BW dengan pemeriksaan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Ferdy SamboKompol Baiquni WibowoBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved