Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

SUDAH Dihancurkan, Bukti Kekejaman Ferdy Sambo Masih Ada, Istri Kompol Baiquni: Pak, Ini Gak Dibawa?

Istri Kompol Baiquni tiba-tiba serahkan bukti penting ini, padahal sudah dihancurkan, ternyata sang suami sempat lakukan ini.

Editor: ninda iswara
YouTube Polri TV, Facebook @baiquniwibowo
Istri Kompol Baiquni tiba-tiba serahkan bukti penting ini, padahal sudah dihancurkan, ternyata sang suami sempat lakukan ini. 

Dedi menuturkan bahwa sebanyak 4 saksi dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

"Para saksi ada kurang lebih ada 4 orang ya yang dilaksanakan hari ini. Nanti hasilnya akan kita juga sampaikan. Pada hari ini kita akan juga coba menayangkan sidang kode etik terhadap Kompol BW," kata dia.

Adapun sidang tersebut dimulai pada Jumat sejak pukul 09.30 WIB.

Polri sebelumnya memutuskan untuk memecat mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: MASUKI Rumah Sambo, Hati Bharada E Nyesek Ingat Brigadir J, Dulu Tiap Hari Ketemu: Panggil Dia Abang

"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Sidang etik terhadap Kompol Chuck, ujar Dedi, baru rampung pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB. Sidang itu berlangsung sekitar 15 jam.

"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam," tuturnya.

"Memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri," sambung Dedi.

Adapun sidang KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Kompol Chuck.

"Putusan sidang KKEP terhadap Kompol CP sebagaimana berikut, pertama adalah sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata dia.

"Kedua, sanksi administrasi yang pertama adalah penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," lanjutnya.

Atas keputusan sidang tersebut, Kompol Chuck mengajukan banding.

Video dalam CCTV yang beredar ternyata editan Ferdy Sambo, itu bagian dalam skenarionya
Video dalam CCTV yang beredar ternyata editan Ferdy Sambo, itu bagian dalam skenarionya (YouTube Polri TV, CNN)

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.

"Tetap proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria.

Lalu AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

(TribunBogor/Wartakota)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ajaib! Istri Kompol Baiquni Tiba-tiba Bawa Alat Bukti Vital Kekejaman Ferdy Sambo, Sudah Dihancurkan dan di WartaKotalive.com dengan judul Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Karena Kasus Brigadir J

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Ferdy SamboKompol Baiquni WibowoBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved