WASPADA Obat Sirup Anak Jenis Ini Dilarang di Indonesia, BPOM Waspadai Penyebaran Gagal Ginjal Akut
Obat sirup anak jenis ini dilarang peredarannya di Indonesia, BPOM waspadai penyebarang gagal ginjal akut.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Obat sirup anak jenis ini dilarang peredarannya di Indonesia, BPOM waspadai penyebarang gagal ginjal akut.
Beberapa waktu belakangan ramai soal isu adanya obat sirup anak yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Dua cemaran tersebut dianggap menjadi penyebab gagal ginjal akut.
Menanggapi hal tersebut, Penny K. Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melarang dua zat tersebut dalam produk sirup anak dan dewasa.
Mengutip Kontan.com, larangan ditujukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya.
Masih mengutip laman yang sama, ada empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG.
Baca juga: Wapada 206 Anak Idap Gagal Ginjal Akut, 99 Meninggal Dunia, Kemenkes Larang Obat Ini Beredar
Empat obat tersebut adalah:
- Promethazine Oral Solution
- Kofexmalin Baby Cough Syrup
- Makoff Baby Cough Syrup
- Magrip N Cold Syrup
Sebelumnya diberitakan soal adanya keterkaitan DEG dan EG dalam obat sirup anak yang menyebabkan gangguan ginjal akut di Gambia.
Meski begitu, empat obat tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Maiden Pharmaceutical Ltd juga tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Baca juga: Bulan Madu Jadi Petaka, Suami Istri Tewas di Hotel, Ternyata Minum Obat Kuat, Pembuluh Darah Pecah