TAK Melulu Berbahaya, Ini Kegunaan Lain Etilen Glikol yang Terkandung di Beberapa Obat Sirup Anak
Kegunaan Etilen Glikol yang terkandung dalam obat sirup anak yang dilarang beredar di Indonesia.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kini dilarang, inilah kegunaan Etilen Glikol yang terkandung pada beberapa obat sirup anak.
Meski kini sudah resmi dilarang oleh pemerintah melalui BPOM RI, nyatanya Etilen Glikol juga miliki kegunaan lain.
Tak melulu merugikan Etilen Glikol memiliki kegunaan yang cukup menguntungkan.
Etilen glikol adalah anggota paling sederhana dari keluarga glikol senyawa organik.
Glikol adalah alkohol dengan dua gugus hidroksil pada atom karbon yang berdekatan (1,2-diol).
Etilen glikol atau yang juga disebut 1,2-etanadiol merupakan cairan yang tidak berwarna, memiliki rasa manis, dan tidak berbau.
Kegunaan Etilen Glikol Etilen glikol merupakan senyawa industri yang digunakan untuk berbagai produk konsumen.
Contohnya sebagai antibeku, cairan rem hidrolik, beberapa bantalan tinta stempel, pulpen, pelarut, cat, plastik, dan kosmetik.
Baca juga: 5 Merk Obat Sirup Anak Dilarang Dikomsumsi, BPOM Sebut Kandungan Etilen Glikol Melebihi Batas Aman
Zat ini diproduksi secara komersial dari etilen oksida, yang diperoleh dari etilen.
Etilen glikol dan beberapa turunannya agak beracun.
Sehingga jika masuk ke dalam tubuh dalam kadar tertentu bisa memengaruhi organ tubuh dan menyebabkan kematian.
Jika etilen glikol terurai menjadi senyawa beracun dalam tubuh, maka pertama-tama akan memengaruhi sistem saraf pusat (SSP), kemudian jantung, dan akhirnya ginjal.
Jika tidak terdeteksi atau tidak diobati, konsumsi etilen glikol dapat menyebabkan toksisitas yang serius atau fatal.
Baca juga: Waspada! Ini Daftar Obat Sirup Anak yang Kini Dilarang Beredar, Mengandung Cemaran Etilen Glikol
Propilen Glikol Anggota senyawa lain dari glikol adalah Propilen glikol, yang juga disebut 1,2-propanediol.
Propilen glikol menyerupai etilen glikol dalam sifat fisiknya.
Tapi, tidak seperti etilen glikol, propilen glikol tidak beracun dan digunakan secara luas dalam makanan, kosmetik, pelarut obat, pengawet, dan zat penahan kelembaban.
Propilen glikol diproduksi dalam jumlah besar dari propilen oksida, yang diperoleh dari propilena.
Namun, senyawa kimia etilen glikol dan dietilen glikol ini dapat ditemukan sebagai cemaran pada Propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut obat -- yang mana seharusnya pada ambang batas aman.
Jika dicurigai adanya kandungan senyawa kimia etilen glikol dalam obat sirup dan menyebabkan efek toksik pada tubuh.
Maka penting dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan metode analisis yang akurat dan sensitif, serta menghentikan peredaran obat.
Berikut lima obat obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana dikutip dari rilis resmi BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Coudh Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Pemerintah larang obat sirup
Pemerintah Indonesia mengumumkan larangan untuk menjual maupun meresepkan obat resep sirup dan obat cair, menyusul kematian 99 anak akibat gagal ginjal akut.
Larangan tersebut diumumkan pada Rabu (19/10/2022) setelah otoritas kesehatan negara Asia Tenggara memutuskan untuk ikut terjun dalam penyelidikan atas sirup paracetamol yang menyebabkan 206 anak dan balita Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, bahkan 99 diantaranya meninggal dunia.
“Hingga hari ini, kami telah menerima 206 kasus yang dilaporkan dari 20 provinsi dengan 99 kematian. Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat cair atau sirup,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril Mansyur dalam konferensi pers.
Dari hasil sampling dan pengujian terhadap sejumlah obat sirup pada Rabu kemarin, diketahui adanya beberapa senyawa berbahaya yang terkandung dalam obat sirup yang dikonsumsi sejumlah pasien balita dengan kondisi gagal ginjal.
Di antaranya kandungan cemaran EG, (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), EGBE (ethylene glycol butyl ether) dikutip dari Al Jazeera ketiga senyawa ini seharusnya ditambahkan dalam kadar rendah namun dalam pengujian, beberapa produk justru menambahkan tiga senyawa ini dalam dosis yang berlebih.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyebut kasus penyakit ginjal kronis mulai terjadi sejak Januari lalu, setidaknya ada 192 kasus cedera ginjal akut (AKI) yang menyerang anak-anak mulai dari usia satu hingga lima tahun.
Sebelum kasus kematian anak-anak akibat AKI di Indonesia melonjak, pemerintah Afrika Selatan sebelumnya juga telah menyelidiki kematian 70 anak di wilayah Gambia, terkait dengan sirup parasetamol asal India.
Meski ketiga kandungan senyawa yang ditemukan pemerintah Indonesia merupakan impurities dari zat kimia tidak berbahaya, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) menemukan fakta bahwa dua bahan kimia tersebut juga terdapat dalam sirup parasetamol yang diduga menjadi pemicu kematian atas puluhan kasus gangguan ginjal akut yang ditemukan di Gambia.
Alasan ini yang membuat Kemenkes memutuskan menyetop sementara penjualan dan penggunaan obat dalam bentuk cair atau sirup, untuk mencegah bertambahnya jumlah korban.
Lebih lanjut BPOM juga turut menarik empat peredaran obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," jelas BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).
Kemenkes Minta Apotek Stop Jual Obat Sirup untuk Sementara
Tribunnews sebelumnya juga mengabarkan bahwa Kemenkes minta apotek di Indonesia untuk tidak menjual obat sirup bebas dan/atau bebas terbatas untuk sementara waktu.
Imbauan tersebut diungkapkan oleh Dr Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes.
"Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat," jelas Syahril.
Pelarangan penjualan obat sirup ini hingga hasil penelusuran dan penelitian oleh Kemenkes dan BPOM selesai.
Syahril menambahkan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pencegahan gangguan ginjal akut.
Ia juga mengatakan bahwa sejak Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat ada peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif tipikal yang tajam pada anak, khususnya di bawah lima tahun.
"Sebelumnya kasus gangguan ginjal akut ini ada, cuma sedikit hanya satu dua setiap bulan, tetapi di akhir Agustus ini terdapat lonjakan kasus," lanjutnya.
Lebih lanjut, Syahril mengungkap hingga 18 Oktober 2022 terdapat sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan.
"Dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen, di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai RS rujukan nasional ginjal itu mencapai 65 persen," paparnya.
(Kompas.com/Bestari Kumala Dewi)
Diolah dari artikel Kompas.com dengan judul Apa Itu Etilen Glikol dan Apa Kegunaannya?