Breaking News:

Waspada! Ini Daftar Obat Sirup Anak yang Kini Dilarang Beredar, Mengandung Cemaran Etilen Glikol

Berikut daftar obat sirup anak yang telah dilarang peredaran dan penggunaannya karena mengandung dua zat berbahaya.

Editor: galuh palupi
Ilustrasi
Dinkes Kota Tangerang telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut daftar obat sirup anak yang telah dilarang peredaran dan penggunaannya karena mengandung dua zat berbahaya.

Belakangan ini memang tengah ramai dugaan sirup anak yang mengandung cemaran Etlien Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kedua zat tersebut diduga terkait dengan temuan penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak.

Menanggapi hal tersebut, Penny K. Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melarang dua zat tersebut dalam produk sirup anak dan dewasa.

Mengutip Kontan.com, larangan ditujukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.

Dinkes Kota Tangerang telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup.
Dinkes Kota Tangerang telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup. (Ilustrasi)

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya.

Baca juga: Bulan Madu Jadi Petaka, Suami Istri Tewas di Hotel, Ternyata Minum Obat Kuat, Pembuluh Darah Pecah

Masih mengutip laman yang sama, ada empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG.

Empat obat tersebut adalah:

- Promethazine Oral Solution

- Kofexmalin Baby Cough Syrup

- Makoff Baby Cough Syrup

- Magrip N Cold Syrup

Sebelumnya diberitakan soal adanya keterkaitan DEG dan EG dalam obat sirup anak yang menyebabkan gangguan ginjal akut di Gambia.

Meski begitu, empat obat tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Maiden Pharmaceutical Ltd juga tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Etilen Glikol (EG) CH2OH2 salah satu zat yang disebut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dari tiga zat kimia berbahaya pada pasien balita penderita gangguan ginjal akut.
Etilen Glikol (EG) CH2OH2 salah satu zat yang disebut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dari tiga zat kimia berbahaya pada pasien balita penderita gangguan ginjal akut. (products.pcc.eu)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
BPOMobat sirup dilaranggagal ginjal akut
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved