Breaking News:

'Difitnah, Dizalimi!' Kuat Maruf Tak Terima Bharada E Divonis Lebih Ringan, Ngamuk Ajukan Banding

Pihak Kuat Ma'ruf menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis Bharada E lebih ringan

YouTube Kompas TV
Kuat Maruf merasa tak adil saat Bharada E divonis lebih ringan darinya, satu tahun enam bulan penjara. 

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya di kemudian hari," jelas Alimin.

Selain itu Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya dan telah dimaafkan oleh keluarga almarhum Brigadir J.

"Terdakwa menyesali perbuatanya dan bernjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," jelas hakim.

Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Richard lebih ringan dengan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

(TribunSumsel/Aggi Suzatri)

Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis Berat : Ada Ketidakadilan

Sumber:
Halaman 4/4
Tags:
Kuat MarufBharada EFerdy SamboBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved