'Difitnah, Dizalimi!' Kuat Maruf Tak Terima Bharada E Divonis Lebih Ringan, Ngamuk Ajukan Banding
Pihak Kuat Ma'ruf menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis Bharada E lebih ringan
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
YouTube Kompas TV
Kuat Maruf merasa tak adil saat Bharada E divonis lebih ringan darinya, satu tahun enam bulan penjara.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya di kemudian hari," jelas Alimin.
Selain itu Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya dan telah dimaafkan oleh keluarga almarhum Brigadir J.
"Terdakwa menyesali perbuatanya dan bernjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," jelas hakim.
Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Richard lebih ringan dengan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
(TribunSumsel/Aggi Suzatri)
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis Berat : Ada Ketidakadilan
Baca Juga
| Sosok Ismarindayani Priyanti Sosialita Istri Roy Suryo, Suami Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Sosok Eko Prayitno, Guru Korban Penganiayaan di SMPN 1 Trenggalek Jatim, Dikenal Guru Seni Budaya |
|
|---|
| Polisi Umumkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa, Sebarkan Tuduhan Palsu |
|
|---|
| Rekam Jejak Gusti Purbaya Deklarasi Raja Solo, Penobatan Putra Mahkota Ditolak, Kasus Tabrak Lari |
|
|---|
| 5 Fakta Gusti Putri, Anak Raja Solo yang Pernah Viral Nikahi Pria Biasa, Konten Kreator di TikTok |
|
|---|