'Difitnah, Dizalimi!' Kuat Maruf Tak Terima Bharada E Divonis Lebih Ringan, Ngamuk Ajukan Banding
Pihak Kuat Ma'ruf menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis Bharada E lebih ringan
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak Kuat Ma'ruf merasa kesal lantaran Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Vonis tersebut dinilai sangat ringan dan Kuat Ma'ruf merasa tak adil.
Menurut kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya dibanding Bharada E.
Rasa ketidakadilan itu didasari karena kliennya yang hanya sopir dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Bahkan, Irwan mengatakan jika Kuat Maruf tidak berperan langsung dalam aksi penembakan yang menewaskan nyawa Brigadir J.
"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM (supir dan ART) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa josuan harus dipidana 15 tahun," kata Irwan, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Tak Sopan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lakukan Hal Tak Terduga Depan Jaksa, Sikap Santai
Baca juga: Disebut Pembohong & Kurang Cerdas & Lambat di Sidang Kasus Brigadir J, Kuat Maruf: Saya Sakit Hati
Ia pun membandingkan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun.
Bharada E yang terbukti bersalah dan secara sah sebagai eksekutor yang berperan langsung menembak Brigadir J.
"Sementara RE (polisi) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Josua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.
Atas vonis terhadap kliennya itu, Irwan bahkan sudah memastikan bakal menempuh upaya hukum banding.
Perlawanan Kuat Maruf
Selain itu, Kuat Maruf langsung melakukan perlawanan usai divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara.
Tak tinggal diam, Kuat Maruf langsung melakukan banding atas vonis tersebut.
Tak hanya melakukan banding, melalui Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan kliennya merasa difitnah dan dizalimi lantaran pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berdasar.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023) atau lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
| Sosok 3 Pegawai RSUD Bangkalan yang Pesta Sabu di Rumah Kos, Kompak Patungan Beli Narkoba |
|
|---|
| Sosok Rizki Juniansyah Atlet Angkat Besi Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI, Prestasinya Mentereng |
|
|---|
| Sosok Ade Kuswara, Bupati Bekasi Batalkan Ade Efendi Sebagai Dirus Tirta Bhagasasi, Ini Alasannya |
|
|---|
| Kritik Rocky Gerung ke Menkeu Purbaya soal Transfer Keuangan Daerah, Sebut Tak Peduli Pada Rakyat |
|
|---|
| Detik-detik Siswa SMPN 26 Palembang Ditemukan Tewas di Parit Belakang Sekolah, Guru Bongkar Fakta |
|
|---|