Breaking News:

Sidang Ferdy Sambo

Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo Cs Kini Ajukan Banding, Cuma Bharada E yang Vonisnya Rendah

Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim

Kompas Tv
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua. Kini ajukan banding. 

Perlawanan Kuat Maruf

Selain itu, Kuat Maruf langsung melakukan perlawanan usai divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tak tinggal diam, Kuat Maruf langsung melakukan banding atas vonis tersebut.

Tak hanya melakukan banding, melalui Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan kliennya merasa difitnah dan dizalimi lantaran pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berdasar.

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023) atau lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

"Karena dia merasa difitnah, dizalimi kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan proses pembuktian yang tidak berdasar," kata Irwan dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023)

Irwan juga menerangkan Kuat Maruf mengaku kecewa atas putusan tersebut.

Pasalnya, kata Irwan, kliennya dalam posisi tidak tahu menahu adanya perencanaan peristiwa pembunuhan terhadap ajudan Ferdy Sambo yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan alasan itu, Kuat Maruf merasa perlu untuk melawan sehingga meminta tim hukumnya untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

"Dia sampaikan pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi dia tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut dan hal itu yang membuat dia merasa perlu kita melakukan upaya hukum dalam artian banding," katanya.

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa Kuat Maruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum atau kesalahan terdakwa.

Selain itu hakim juga menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Maruf.

Diantara kesalahan fatal tersebut adalah menutup sejumlah pintu di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga sehingga Brigadir J tak bisa melarikan diri saat akan ditembak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Putri CandrawathiKuat MarufBharada Ebanding
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved