Breaking News:

Sidang Ferdy Sambo

Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo Cs Kini Ajukan Banding, Cuma Bharada E yang Vonisnya Rendah

Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim

Kompas Tv
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua. Kini ajukan banding. 

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Kuat Maruf Tak Terima Bharada E Divonis Lebih Ringan, Ngamuk Ajukan Banding

Pihak Kuat Ma'ruf merasa kesal lantaran Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

Vonis tersebut dinilai sangat ringan dan Kuat Ma'ruf merasa tak adil.

Menurut kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya dibanding Bharada E.

Rasa ketidakadilan itu didasari karena kliennya yang hanya sopir dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Bahkan, Irwan mengatakan jika Kuat Maruf tidak berperan langsung dalam aksi penembakan yang menewaskan nyawa Brigadir J.

"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM (supir dan ART) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa josuan harus dipidana 15 tahun," kata Irwan, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Tak Sopan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lakukan Hal Tak Terduga Depan Jaksa, Sikap Santai

Baca juga: Disebut Pembohong & Kurang Cerdas & Lambat di Sidang Kasus Brigadir J, Kuat Maruf: Saya Sakit Hati

Gelagat Kuat Maruf usai divonis hakim 15 tahun penjara disorot. Kuat Maruf kasih tanda tiga jari kepada Jaksa Penuntut Umum
Gelagat Kuat Maruf usai divonis hakim 15 tahun penjara disorot. Kuat Maruf kasih tanda tiga jari kepada Jaksa Penuntut Umum (Youtube channel Kompas tv)

Ia pun membandingkan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun.

Bharada E yang terbukti bersalah dan secara sah sebagai eksekutor yang berperan langsung menembak Brigadir J.

"Sementara RE (polisi) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Josua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.

 Atas vonis terhadap kliennya itu, Irwan bahkan sudah memastikan bakal menempuh upaya hukum banding.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Putri CandrawathiKuat MarufBharada Ebanding
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved