Sidang Ferdy Sambo
Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo Cs Kini Ajukan Banding, Cuma Bharada E yang Vonisnya Rendah
Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tak hanya Ferdy Sambo, ketiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal dan Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo) turut mengajukan banding.
Mereka mempermasalahkan keputusan hakim yang memberikan vonis berat.
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
“Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” jelasnya.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa.
Baca juga: Tolak Perintah Sambo, Ricky Rizal Disebut Patut Jadi Role Model, Kubu Brigadir J Protes: Pengecut
Baca juga: ‘Walaupun Pedih, Anakku Tak Kembali’ Ibu Brigadir J Ikhlas Soal Vonis Bharada E, Nangis Beri Pesan

Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun.
Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.
Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kuat Maruf Tak Terima Bharada E Divonis Lebih Ringan, Ngamuk Ajukan Banding
Pihak Kuat Ma'ruf merasa kesal lantaran Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Vonis tersebut dinilai sangat ringan dan Kuat Ma'ruf merasa tak adil.
Menurut kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya dibanding Bharada E.
Rasa ketidakadilan itu didasari karena kliennya yang hanya sopir dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Bahkan, Irwan mengatakan jika Kuat Maruf tidak berperan langsung dalam aksi penembakan yang menewaskan nyawa Brigadir J.
"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM (supir dan ART) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa josuan harus dipidana 15 tahun," kata Irwan, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Tak Sopan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lakukan Hal Tak Terduga Depan Jaksa, Sikap Santai
Baca juga: Disebut Pembohong & Kurang Cerdas & Lambat di Sidang Kasus Brigadir J, Kuat Maruf: Saya Sakit Hati

Ia pun membandingkan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun.
Bharada E yang terbukti bersalah dan secara sah sebagai eksekutor yang berperan langsung menembak Brigadir J.
"Sementara RE (polisi) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Josua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.
Atas vonis terhadap kliennya itu, Irwan bahkan sudah memastikan bakal menempuh upaya hukum banding.
Perlawanan Kuat Maruf
Selain itu, Kuat Maruf langsung melakukan perlawanan usai divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara.
Tak tinggal diam, Kuat Maruf langsung melakukan banding atas vonis tersebut.
Tak hanya melakukan banding, melalui Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan kliennya merasa difitnah dan dizalimi lantaran pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berdasar.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023) atau lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
"Karena dia merasa difitnah, dizalimi kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan proses pembuktian yang tidak berdasar," kata Irwan dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023)
Irwan juga menerangkan Kuat Maruf mengaku kecewa atas putusan tersebut.
Pasalnya, kata Irwan, kliennya dalam posisi tidak tahu menahu adanya perencanaan peristiwa pembunuhan terhadap ajudan Ferdy Sambo yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan alasan itu, Kuat Maruf merasa perlu untuk melawan sehingga meminta tim hukumnya untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
"Dia sampaikan pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi dia tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut dan hal itu yang membuat dia merasa perlu kita melakukan upaya hukum dalam artian banding," katanya.
Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa Kuat Maruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum atau kesalahan terdakwa.
Selain itu hakim juga menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Maruf.
Diantara kesalahan fatal tersebut adalah menutup sejumlah pintu di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga sehingga Brigadir J tak bisa melarikan diri saat akan ditembak.
Morgan mengatakan keterlibatan awal Kuat berasal dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Lalu, pisau itu dibawa Kuat ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.

"Bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," ucapnya.
Selanjutnya, saat di rumah dinas, Kuat Maruf menutup pintu bagian depan dengan maksud agar suara kegaduhan atau suara tembakan tidak terdengar saat Brigadir J dieksekusi.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," ungkapnya.
Setelah itu, Morgan mengatakan Kuat Maruf juga menggiring Brigadir J ke tempat penembakan dan berdiri di barisan kedua dibelakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bersama Ricky Rizal hingga akhirnya dilakukan penembakan.
"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tuturnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.
(Kompas/ Irfan Kamil) (TribunSumsel)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding" dan TribunSumsel.com dengan judul Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis Berat : Ada Ketidakadilan
Sumber: Kompas.com
'Propaganda' Pengacara Brigadir J Sebut Hakim Wahyu Diteror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Curigai Video |
![]() |
---|
Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo Cs Kini Ajukan Banding, Cuma Bharada E yang Vonisnya Rendah |
![]() |
---|
'Tak Sopan' Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lakukan Hal Tak Terduga Depan Jaksa, Sikap Santai |
![]() |
---|
'Jangan Merasa Puas' Samuel Ayah Brigadir J Terharu Sambo Divonis Mati, Merasa Adil, Singgung Dendam |
![]() |
---|
'Kau Bunuh!' Teriak Ibunda Yosua ke Putri, Tunjukkan Foto Pilu, Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|