Breaking News:

Berita Viral

'Masa Depan David Apa Nggak Penting?' AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Jonathan Latumahina Kecewa Berat

Jonathan Latumahina menilai tuntutan yang diterima AGH tak sesuai dengan perbuatannya. Ia menyebut AGH seharusnya dijatuhi maksimal 12 tahun penjara.

Twitter dan YouTube Kompas TV
AGH, kekasih Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara. Jonathan Latumahina kecewa. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - AGH, kekasih Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara atas kasus penganiayaan David.

Jonathan Latumahina menilai tuntutan yang diterima AGH tak sesuai dengan perbuatannya.

Ia menyebut AGH seharusnya dijatuhi maksimal 12 tahun hukuman penjara mengingat masa depan David yang terancam setelah cedera akibat penganiayaan dari Mario Dandy dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Kamis (6/4/2023)

Dalam cuitan tersebut Jonathan Latumahina memberikan reaksi atas tuntutan yang diterima oleh AGH.

Menurut Jonathan Latumahina tuntutan AGH berupa hukuman 4 tahun penjara tak sesuai dengan apa yang dialami David.

Bahkan Jonathan Latumahina menyebut jika AGH setidaknya dijatuhi maksimal 12 tahun penjara.

Bukan tanpa sebab, Jonathan Latumahina tak setuju dengan keputusan tersebut yang beralasan karena masa depan AGH.

Sehingga Jonathan Latumahina menyinggung soal masa depan David yang terancam akibat cedera hebat yang dialami putranya tersebut usai dianiaya Mario Dandy.

Baca juga: TERUNGKAP Keinginan David Ozora Jika Sudah Sembuh, Ingin Sowan ke Sosok Ini, Jonathan Terharu

Baca juga: Tangisan Palsu Jonathan Latumahina Tak Iba Meski Ibunda Mario Dandy Nangis Ucap Maaf: Orang Zolim

AGH Ternyata Sering Chat dan Kirim Foto ke David Meski Pacar Mario Dandy
AGH Ternyata Sering Chat dan Kirim Foto ke David Meski Pacar Mario Dandy (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim & twitter seeksixsuck)

"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya.

Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?" ujarnya.

Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina menyinggung keputusan jaksa yang ia anggap tidak sesuai dengan tuntutan AGH.

Sebab ia mengatakan jika Jaksa sudah meyakinkan bahwa AGH terlibat.

Oleh sebab itu, Jonathan Latumahina mempertanyakan tuntutan yang sesuai atas AGH kepada Kejaksaan RI dan Mahfud MD.

Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal.

"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal?

Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," pungkasnya.

AGH, kekasih Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (29/3/2023).
AGH, kekasih Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (29/3/2023). (Youtube/Kompas TV)

Lebih jauh sebelumnya diketahui jika AGH dituntut hukuman 4 tahun penjara usai terlibat dalam penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Sementara itu kini pihak David yang tak terima menyebut bahwa seharusnya AGH dikenakan Pasal 355 ayat 1 jo pasal 55 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara, dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong 1/2 sehingga maksimal 6 tahun penjara.

Klik di sini untuk melihat videonya

Jonathan Latumahina Siap Temui AGH Depan Gerbang Penjara

Sementara itu Jonathan Latumahina menanggapi terkait tuntutan jaksa terhadap AGH dengan hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.

Ia mempertanyakan soal tuntutan yang diterima oleh AGH.

Mengutip KompasTV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

"AG memenuhi seluruh unsur pidana terpenuhi, dengan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama," bebernya.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hal yang meringankan AGH karena melihat usia yang masih muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.

"Hal yang meringankan contohnya karena ini anak, dengan usia yang muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang." jelasnya.

Sebagai informasi, David mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy dkk yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.

Penganiayaan ini diduga bermula dari aduan mantan kekasih Mario, APA, soal perbuatan tidak menyenangkan David ke AGH (15).

AGH sendiri merupakan kekasih Mario Dandy. Menurut keterangan kubu Mario Dandy, APA mengadu pada Mario pada 17 Januari 2023.

Akibat informasi tersebut, Mario pun emosi dan ingin bertemu David.

Imbas dari perbuatannya, Mario dan rekannya Mario bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.

(TribunSumsel/ Thalia Amanda Putri)

Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Jonathan Latumahina Kecewa AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Singgung Masa Depan David, Sentil Mahfud MD

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita viral hari iniJonathan LatumahinaAGHDavidMario Dandy
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved