Breaking News:

Berita Viral

'Suka Kirim Foto' Jonathan Beber Kebohongan AGH Soal Isu Dilecehkan David, Sudah Putus Bilang Kangen

Meski sudah putus dengan David, ternyata AG masih sering mengirim pesan dan foto-fotonya kepada sang mantan kekasih.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim & twitter seeksixsuck
Jonathan Latumahina ungkap kebohongan AGH soal isu dilecehkan David. 

Ia pun menyebut bahwa salah satu unsur yang membuktikan keterlibatan AG adalah berbohon soal isu pelecehan seksual.

"1 dari 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dan menjadi dasar tuntutan jaksa adalah "Berbohong tentang isu pelecehan seksual" Lengkapnya ada sama @MellisA_An," tambahnya.

AGH, kekasih Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (29/3/2023).
AGH, kekasih Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (29/3/2023). (Twitter dan YouTube Kompas TV)

Tak hanya itu Jonathan Latumahina juga mengabarkan kondisi terkini David yang sudah semakin membaik.

Ia mengatakan kalau David sudah mulai bisa menonton via ponsel.

Selain itu, gaya tidur David juga menurutnya sudah kembali seperti David yang sebelumnya.

Pengacara keluarga David, Melisa Anggraini melalui akun Twitternya juga menjawab soal tudingan pelcehan seksual tersebut.

"Sy sudah sampaikan berulang kali, bahwa tdk ada pelecehan, tapi jika anda ingin sekali melihat bukti dan faktanya, boleh sy tunjukkan di polda besok,

kami diam krn menghargai sidang pelaku anak ini tertutup!!bukan karena isu sampah itu benar," tegasnya.

Klik di sini untuk melihat postingan Jonathan

AG Dituntut 4 Tahun Penjara

AG (15), terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), dituntut pidana empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap AG dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

"Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Adapun AG dituntut empat tahun hukuman penjara karena terbukti ikut melakukan penganiayaan.

Polisi resmi menahan AGH, pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David
Polisi resmi menahan AGH, pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David (KOMPAS.com/Tria Sutrisna dan Istimewa)

AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
AGHJonathan LatumahinaDavid OzoraMario Dandyberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved