Berita Viral
'Andai Waktu Bisa Kembali' Ibu AG Menyesal Tak Cegah Anaknya Ketemu Mario Dandy di Hari Aniaya David
Ibunda AG (15), IV (59) menyesal karena tidak mencegah putrinya bertemu dengan Mario Dandy Satrio (20) di hari penganiayaan David.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ibunda AG (15), IV (59) menyesal karena tidak mencegah putrinya bertemu dengan Mario Dandy Satrio (20) di hari penganiayaan David.
Di hari itu, IV ingat betul sang anak membuat janji pergi ke salon kecantikan untuk perawatan wajah atau facial.
AG saat itu meminta ibunya untuk menemani. Namun IV tidak bisa memenuhi permintaan sang anak karena harus menemani suami untuk periksa kesehatan.
Lantaran janji IV bersama anaknya itu batal, AG pun lantas pergi bersama dengan kekasihnya, Mario pada Senin (20/2/2023).
Saat itu, IV cukup heran lantaran ia berpikir seharusnya Mario berkuliah hari itu tapi justru berada di rumahnya untuk menjemput AG.
Baca juga: Luar Biasa Stres! Kuasa Hukum Miris Lihat AGH Pacar Mario Dandy, Trauma Divonis 3,5 Tahun Penjara
Baca juga: Suka Sama Suka Juga Pidana! Laporan AGH ke Mario Dandy Kasus Pencabulan Diselidiki, Ajukan 8 Bukti
"Jujur saya punya rasa menyesal gitu.
Ya Tuhan, kalau (waktu) masih boleh dibalik, saya mau menemani anak saya, saya lebih tinggalkan papanya, begitu," ucap IV saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
IV menyesal kenapa hari itu tidak memilih untuk mendampingi AG ke sebuah mal.
Ia meyakini bahwa AG tetap menerima perawatan wajah atau facial hari itu.
"Seandainya waktu bisa dikembalikan, Tuhan.
Saya mau menemani anak saya waktu itu, Tuhan," ucap IV.
Meski batal pergi bersama ibunya, AG ternyata sempat mengajak tantenya bertemu janji.
Namun, tantenya itu ternyata juga tidak bisa memenuhi permintaan AG.
Tak disangka, pertemuan AG dengan Mario hari itu berujung pada penganiayaan D di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
AG dituduh ikut merencanakan kekerasan pada D yang merupakan mantan pacarnya. AG dinyatakan ikut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Waktu itu, AG merupakan pacar Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo. Kini hubungan keduanya kandas.
Mario menganiaya D lantaran marah setelah mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) bahwa AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Putusan ini kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, ada proses yang tidak fair dalam proses hukum AG di tingkat pertama dan banding.
Oleh sebab itu, pihaknya akan meneruskan perkara itu ke tingkat kasasi.
Ia berharap, hakim agung dapat meneliti status AG dan bisa memberikan keadilan dalam keseluruhan perkara ini.
"Kami tidak pernah mengatakan AG ini full tidak bersalah.
Karena di dalam pleidoi, AG ada penyesalan tidak melerai.
Tetapi, ketika ini dituduhkan dengan penganiayaan berat dengan rencana, itu yang kami lihat ada ketidakadilan," ujar Mangatta.
(Kompas/ Dzaky Nurcahyo)
Diolah dari atikel yang tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Mangkir Panggilan Kasus Cek Rp 3 M, Mbah Tarman Kini Tampung 5 Wanita, Janjikan Pekerjaan, Penipuan? |
|
|---|
| Penyebab Mahasiswa UIN Semarang Hanyut di Sungai hingga Tewas, Asyik Main Tubing Tak Tahu Ada Bahaya |
|
|---|
| Identitas 5 Mahasiswa KKN UIN Walisongo yang Tewas Hanyut di Sungai, 1 Mahasiswi Masih Hilang |
|
|---|
| Penyebab Ibu di Kendal Tewas Membusuk dalam Rumah, Kedua Putri Tak Tahu Orangtuanya Meninggal |
|
|---|
| Detik-Detik Pengusaha Batam Digeruduk Oknum Aparat, Terpaksa Beri Rp 300 Juta Demi Lolos Ancaman |
|
|---|