Breaking News:

Berita Viral

SADIS! 5 Pelaku Aborsi Dibekuk Polisi, Raup Rp 9 Juta sekali Praktik: Janin Dilarutkan Cairan Kimia

Lima pelaku aborsi di Duren Sawit, Jakarta Timur diringkus polisi, pelaku gunakan cairan kimia untuk membunuh janin dan membuangnya ke WC.

Editor: Dika Pradana
STIKES / Kompas
ILUSTRASI aborsi menggunakan cairan kimia 

Selain itu, SR juga menerima pembayaran dari kliennya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasiennya dari Pelajar hingga Dewasa

Ilustrasi dokter Gigi di Bali uka praktik aborsi ilegal
Ilustrasi dokter Gigi di Bali uka praktik aborsi ilegal (Tribunnews)

Dalam kasus ini, para pelaku aborsi tersebut mematok tarik berbeda-beda.

Tarif yang dipatok berkisar Rp4,5 juta hingga Rp9 juta ke atas.

Tarif akan menyesuaikan usia kandungan.

Pada kasus ini, Leonardus menjelaskan bahwa seorang pelaku akan menjemput pasien di sebuah rumah sakit dan diperiksa USG.

"Pelaku menjemput pasien di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Timur." ujar Leonardo.

"Kemudian pasien diperiksa USG untuk mengetahui kondisi janin, kemudian dilakukan aborsi dengan divakum," tambahnya.

Baca juga: OGAH Aborsi, RN Tewas Dilempar Pacar dari Tebing, Ayah Pilu Sikap Anak Aneh 4 Bulan Lalu: Sensitif

ILUSTRASI aborsi menggunakan cairan kimia
ILUSTRASI aborsi menggunakan cairan kimia (STIKES / Kompas)

Usai divakum menggunakan alat medis tersebut, janin korban dimusnahkan dengan cara dilarutkan.

Janin dilarutkan menggunakan cairan kimia NHCL.

Setelah larut, maka janin langsung dibuang ke closet toilet tempat praktik mereka.

Leonardus menuturkan atas perbuatannya komplotan pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.

Polisi sudah mengumpulkan barang bukti untuk tahap penyidikan.

"Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan," tuturnya.

DISCLAIMER:

Aksi pelaku aborsi tidak untuk ditiru. Jika ketahuan melakukan tindak aborsi, maka akan terancam Pasal 346 KUHP tentang aborsi dan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00

ILUSTRASI aborsi
ILUSTRASI aborsi (Istimewa)
Halaman 2/4
Tags:
berita viral hari iniaborsipolisiJakartajaninrumah sakitcairan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved