Breaking News:

Berita Viral

SADIS! 5 Pelaku Aborsi Dibekuk Polisi, Raup Rp 9 Juta sekali Praktik: Janin Dilarutkan Cairan Kimia

Lima pelaku aborsi di Duren Sawit, Jakarta Timur diringkus polisi, pelaku gunakan cairan kimia untuk membunuh janin dan membuangnya ke WC.

Editor: Dika Pradana
STIKES / Kompas
ILUSTRASI aborsi menggunakan cairan kimia 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - ASTAGHFIRULLAH! lima pelaku aborsi di Duren Sawit, Jakarta Timur diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Satreskrim Jakarta Timur meringkus lima pelaku aborsi tersebut di rumah mewah di Komplek Billy & Moon, Pondok Kelapa pada Rabu (17/5/2023).

Dari hasil penggerebekan tersebut, lima pelaku yang terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.

Teknik aborsi yang dilakukan oleh pelaku terbilang sadis. Hal itu dikarenakan janin dibunuh menggunakan cairan kimia.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata saat memberi keterangan, Jumat (19/5/2023). Polisi menggerebek tempat aborsi pada unit rumah mewah di Komplek Billy & Moon, Duren Sawit, Rabu (17/5/2023). Terungkap aksi keji pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata saat memberi keterangan, Jumat (19/5/2023). Polisi menggerebek tempat aborsi pada unit rumah mewah di Komplek Billy & Moon, Duren Sawit, Rabu (17/5/2023). Terungkap aksi keji pelaku. (TribunJakarta)

Setelah janin tersebut mati, maka dibuang ke closet atau WC.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan para tersangka diamankan.

Pelaku diamankan oleh kepolisian setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya praktik aborsi.

Tak memerlukan waktu lama bagi kepolisian untuk meringkus para pelaku.

Dalam kasus ini, setiap pelaku memiliki perannya masing-masing.

Sosok berinisial S merupakan pelaku utama praktik aborsi.

Baca juga: INGAT Bripda Randy Ditahan Kasus Meninggalnya Mahasiswi NW? Paksa Aborsi, Kini Divonis Lebih Ringan

"Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi." Leonardus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023)

"Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi," imbuhnya.

Kemudian tersangka IS berperan menjaga tempat dan mengawasi tempat praktek aborsi.

Sementara itu, ersangka EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi.

Sedangkan, tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi.

Selain itu, SR juga menerima pembayaran dari kliennya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasiennya dari Pelajar hingga Dewasa

Ilustrasi dokter Gigi di Bali uka praktik aborsi ilegal
Ilustrasi dokter Gigi di Bali uka praktik aborsi ilegal (Tribunnews)

Dalam kasus ini, para pelaku aborsi tersebut mematok tarik berbeda-beda.

Tarif yang dipatok berkisar Rp4,5 juta hingga Rp9 juta ke atas.

Tarif akan menyesuaikan usia kandungan.

Pada kasus ini, Leonardus menjelaskan bahwa seorang pelaku akan menjemput pasien di sebuah rumah sakit dan diperiksa USG.

"Pelaku menjemput pasien di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Timur." ujar Leonardo.

"Kemudian pasien diperiksa USG untuk mengetahui kondisi janin, kemudian dilakukan aborsi dengan divakum," tambahnya.

Baca juga: OGAH Aborsi, RN Tewas Dilempar Pacar dari Tebing, Ayah Pilu Sikap Anak Aneh 4 Bulan Lalu: Sensitif

ILUSTRASI aborsi menggunakan cairan kimia
ILUSTRASI aborsi menggunakan cairan kimia (STIKES / Kompas)

Usai divakum menggunakan alat medis tersebut, janin korban dimusnahkan dengan cara dilarutkan.

Janin dilarutkan menggunakan cairan kimia NHCL.

Setelah larut, maka janin langsung dibuang ke closet toilet tempat praktik mereka.

Leonardus menuturkan atas perbuatannya komplotan pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.

Polisi sudah mengumpulkan barang bukti untuk tahap penyidikan.

"Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan," tuturnya.

DISCLAIMER:

Aksi pelaku aborsi tidak untuk ditiru. Jika ketahuan melakukan tindak aborsi, maka akan terancam Pasal 346 KUHP tentang aborsi dan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00

ILUSTRASI aborsi
ILUSTRASI aborsi (Istimewa)

ASTAGFIRULLAH! Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasiennya dari Pelajar hingga Dewasa

Seorang dokter gigi jadi sorotan warganet lantaran membuka praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya berhasil membongkar praktik haram itu usai beraktivitas sejak lama.

Sang pelaku praktik aborsi ilegal itu diketahui berinisial KAW (53).

Kepada polisi, KAW mengaku pasiennya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi, hingga dewasa yang belum memiliki status perkawinan yang jelas.

Selain itu, ada pula perempuan yang menggugurkan kandungnya karena menjadi korban pemerkosaan.

ILUSTRASI aborsi
ILUSTRASI aborsi (KlikDokter)

"Kalau alasan yang bersangkutan karena panggilan, melihat anak-anak yang datang masih sekolah, masih SMA dan kuliah sehingga alasannya kepada kami, kasihan terhadap anak tersebut masa depannya seperti apa tapi carnya salah, secara aturan tidak benar ini," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023).

Praktik aborsi ilegal ini dilakukan KAW di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam sekali praktik, KAW mematok tarif Rp 3,8 juta dan terkadang dia memberi harga lebih murah untuk pasien yang kemampuan ekonominya terbatas.

Selama ini, praktik aborsi ilegal tersebut diketahui dari mulut ke mulu dan dipromosikan melalui jaringan online. Bahkan, tak sedikit pasien yang datang dari luar daerah.

Sebelum melakukan tindakan aborsi, para pasien tersebut terlebih dahulu berkonsultasi dan diperiksa usia kandungnya.

ILUSTRASI aborsi
ILUSTRASI aborsi (pixabay)

KAW, kata polisi, tidak akan menyarankan untuk melakukan aborsi apabila usia kandungan pasien sudah lebih dari tiga minggu.

"Jadi rata-rata itu belum berupa janin masih orok, maksimal 2-3 minggu yang datang ke tempat praktik tersebut sehingga masih gumpalan darah dan itu setelah diambil langsung dibuang di kloset. Masih gumpalan darah belum berupa janin," kata Ranefli.

Dari tempat praktik KAW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah ponsel, uang tunai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 alat USG merk mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon.

Selain itu, 1 set tempat tidur modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius, dan obat-obatan lain pasca-aborsi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, berinisial KAW (53).

Ilustrasi bayi
Ilustrasi bayi (Shutterstock)

Tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti di tempat praktiknya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (8/5/2023).

"Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya, tapi belum pernah terdaftar di IDI. Dia justru tidak pernah melakukan praktik dokter giginya," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Tiga pasal tersebut membuahkan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (TribunJakarta.com/Bima Putra/Kompas.com)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunJakarta.com.

Tags:
berita viral hari iniaborsipolisiJakartajaninrumah sakitcairan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved