Breaking News:

Berita Viral

TEGA! Ayah di Bantul Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Beraksi saat Korban Tertidur

Seorang ayah di Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta tega lecehkan anak tiri yang masih di bawah umur.

Editor: Eri Ariyanto
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi ayah di Bantul cabuli anak tiri yang masih di bawah umur 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang ayah di Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta tega lecehkan anak tiri yang masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur.

Korban pun yang setiap hari dikenal pendiam tetapi ceria ini sekarang sering murung.

Kasus itu kini mendapat sorotan khusus dari pihak kepolisian setempat.

"Benar adanya kasus kejahatan perlindungan anak yang dilaporkan ke Polres Bantul pada tanggal 27 Februari 2023 yang terjadi di wilayah Dlingo Bantul," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana saat dihubungi wartawan Rabu (24/5/2023). 

Ilustrasi.
Ilustrasi pelecehan. (Tribun Jateng/Bram Kusuma)

Baca juga: VIRAL! Sebulan Hilang, Gadis di Bandung Akhirnya Ditemukan, Ternyata Dibawa Pria Kenalan Medsos

Dikatakannya saat ini masih proses lidik dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bantul.

Pihaknya juga sudah memeriksa saksi baik pelapor, korban, dan terlapor. 

"Penyidik perkara ini masih dalam tahap lidik. Hari ini sudah gelar perkara dan nantinya akan naik ke penyelidikan," kata dia.

Jeffry mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa psikologi korban ke UPTD PPA Bantul, dan hasilnya juga sudah diterima.
Selain itu juga ada pertemuan dengan Satgas PPA yang dibentuk Pemkab Bantul.

Sementara, Paman korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dugaan pelecehan korban yang saat ini berusia 12 tahun bermula dari beberapa kali ayah tiri korban sering tidur di sampingnya, hingga menindih tubuh kecil korban. 

"Dari cerita, korban sudah sejak kelas 5 SD, dan itu tidak hanya sekali dua kali mengalami pelecehan seksual," kata Paman korban kepada wartawan.

Bahkan, korban sempat kabur ke rumah neneknya karena tidak tahan dengan ulah terlapor.

Biasanya pelaku beraksi saat korban sedang tertidur. 

Mendengar keluhan itu, paman korban berkonsultasi dengan tokoh masyarakat, Ketua RT hingga Dukuh setempat.

Mereka mendukung langkah untuk pelaporan ke Polisi. 

"Karena sudah sering mengalami pelecehan seksual korban laporan ke saya bulan Februari 2023. Pada tanggal 7 Maret itu laporan ke Polres Bantul. Karena dari pendalaman ternyata korban ini sudah sering diantar ke Puskesmas untuk memeriksakan ISK, infeksi saluran kencing sejak beberapa bulan lalu," kata dia. 

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Remaja di Nunukan Ini Acungkan Kapak ke Wajah Ibu Kandungnya, Kerap Marah Tanpa Sebab

Dirinya mendengar terlapor sudah mendapatkan panggilan dari polisi bersama ibu kandung korban.

Dari informasi, ayah tiri korban tidak mengakui perbuatannya. 

Bahkan, seusai itu, dia bertemu utusan dari ayah tiri korban untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Namun dirinya tetap menolak untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

Menurut dia, korban yang awalnya pendiam tetapi ceria ini sekarang sering murung.

Dirinya khawatir perkembangan psikologis anak ini kedepannya. 

"Harapannya pelaku dihukum setimpal dan dihukum seberat-beratnya," kata dia.

Perempuan diperkosa ayah tirinya hingga hamil, bayinya langsung dibunuh.
Ilustrasi sopir odong-odong cabuli gadis cantik di kontrakannya hingga hamil 3 bulan.. (Kolase TribunnewsMaker / Ritme / Alo)

Viral Lainnya, Sopir Odong-odong Cabuli Gadis Cantik di Kontrakannya hingga Hamil 3 Bulan

Seorang sopir odong-odong berninisial RIS (42), nekat setubuhi seorang remaja berinisial NN (17) hingga hamil 3 bulan.

Menurut informasi, RIS melakukan perbuatan bejatnya itu di rumah kontrakannya di kawasan Semanan Kalideres, Jakarta Barat.

Orangtua sang korban tidak terima dengan kejadian itu dan melaporkan pelaku ke polisi.

Kasus tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan kepolisian setempat.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, RIS melakukan perbuatan asusila terhadap gadis remaja berinisial NN (17), hingga korban hamil tiga bulan.

Baca juga: TERLALU! Diduga Ketahuan Selingkuh, Suami dan Pelakornya Tabrak Istri Sah Sampai Tersungkur di Jalan

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil tiga bulan," kata Syafri dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Korban NN pertama kali mengenal pelaku saat menumpangi odong-odong yang dikemudikan RIS.

Pelaku lantas tertarik kepada korban dan meminta nomor ponsel NN.

"Berjalannya waktu, antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui HP hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempati," papar Syafri.

Setibanya di rumah kontrakan, pelaku mengajak korban berhubungan intim.

Korban awalnya menolak ajakan tersebut.

"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim), menolak. Namun, penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," ujar Syafri.

"Dia kan sempat menolak, sempat menolak. Akhirnya mungkin bujuk rayu (oleh) si laki-laki ini, akhirnya nurut," lanjut dia.

Baca juga: SADIS! Menolak Diceraikan, Ayah di Banyuwangi Bacok Istri & Anak Tercinta, Lalu Melukai Diri Sendiri

Pelaku menutup mulut korban dengan tangan agar dia tidak bersuara ketika peristiwa itu terjadi.

Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban.

Lantaran NN ketahuan hamil, keluarganya langsung melapor ke Polsek Kalideres.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menuturkan, pihaknya bergegas mencari keberadaan pelaku usai menerima laporan.

"Setelah menerima adanya laporan tersebut, kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku," tutur Aep.

Pelaku yang merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap di rumah kontrakannya di Semanan oleh anggota Polsek Kalideres.

Syafri menyebutkan, pelaku tak dijerat pasal tentang pemerkosaan.

Pemerkosaan, kata Syafri, identik dengan pakaian korban yang telah rusak karena dipaksa oleh pelaku.

Akan tetapi, pakaian yang dikenakan NN saat kejadian berlangsung masih utuh dan ada di rumahnya.

NN juga mendatangi rumah kontrakan RIS atas kemauan sendiri.

"Pembuktian bahwa dia diperkosa, enggak (bisa) ini. Cuma karena dia hamil, terus dia di bawah umur, itu yang kami jerat di situ, menyetubuhi anak di bawah umur dan hamil," ujar Syafri.

Atas perbuatannya, pelaku RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar. (Kompas.com/Markus Yuwono)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniayahanak tiriBantulYogyakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved